Penerimaan peserta didik baru tahun 2022 mulai berlangsung di sejumlah daerah. Meski sistem zonasi tetap diprioritaskan, peluang siswa bersekolah di luar zonasi juga tetap dibuka.
Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penerimaan siswa baru tahun ajaran baru 2022/2023 di jenjang pendidikan anak usia dini hingga menengah tetap memprioritaskan zonasi. Namun, peluang untuk siswa bersekolah di luar zonasi juga tetap dibuka. Pemerintah daerah diminta mengembangkan inovasi sesuai kondisi dan karakteristik daerah.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Jumeri mengatakan, secara umum penerimaan peserta didik baru (PPDB) dengan sistem zonasi sudah berjalan dan penerimaan siswa baru secara daring juga mulai digelar di banyak daerah. Namun, masih ada kendala teknis yang juga terjadi.
Dari evaluasi Kemendikbudristek, implementasi zonasi sekolah juga tetap ada sejumlah masalah. Secara geografis, ada permasalahan di desa atau kecamatan yang tidak ada sekolah, terutama SMA/SMK. Masih tetap ada sekolah favorit yang diburu masyarakat.
Menurut Jumeri, penerimaan siswa baru tahun 2022 ini masih seperti tahun lalu. ”Penerimaan siswa baru tetap memprioritaskan zonasi. Namun, tetap terbuka untuk siswa di luar zonasi yang bisa bersekolah di luar zonasinya sesuai ketentuan,” ujar Jumeri dalam webinar ”Silaturahmi Merdeka Belajar: Peningkatan Akses Layanan Pendidikan yang Berkeadilan”, Kamis (16/6/2022).
Jumeri menekankan pemda untuk berikhtiar memberikan hak belajar yang lebih berkeadilan bagi semua anak usia sekolah. Untuk itu, pemda harus bisa mengatasi sejumlah tantangan dalam PPDB di daerah dengan kreativitas dan inovasi yang berpihak kepada masyarakat.
Apalagi daya tampung sekolah negeri terbatas. Oleh karena itu, harus dipastikan jangan sampai ada anak usia sekolah yang tidak bisa bersekolah sampai pendidikan menengah karena terkendala biaya.
Harus dipastikan jangan sampai ada anak usia sekolah yang tidak bisa bersekolah sampai pendidikan menengah karena terkendala biaya.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, ada empat jalur untuk menyeleksi siswa baru di sekolah negeri. Jalur zonasi terbuka untuk calon peserta didik berdomisili di wilayah satuan pendidikan. Zonasi ditetapkan pemda, misalnya dari jarak rumah ke sekolah atau jarak kantor kelurahan/desa ke sekolah.
”Tujuannya supaya akses anak sekolah dekat ke satuan pendidikan. Sejalan juga dengan penguatan pendidikan karakter agar anak bisa bersekolah dengan (jarak) dekat sehingga keluarga bisa berperan. Ada prioritas untuk peserta didik yang ada di sekitar sekolah untuk mendapat kesempatan pertama sekolah di sekitar sekolah,” kata Jumeri.
Jalur zonasi ini ditetapkan untuk jenjang SD minimal 70 persen. Adapun untuk SMP dan SMA/SMK minimal 50 persen.
Ada pula jalur afirmasi yang diperuntukkan bagi siswa baru dari keluarga tidak mampu atau penyandang disabilitas. Pada jalur ini tidak ada batasan zonasi untuk memberikan peluang keberlanjutan sekolah bagi siswa kategori ini. Kuota jalur afirmasi minimal 15 persen.
Penerimaan siswa baru di luar zonasi juga terbuka di jalur perpindahan orangtua karena tugas negara atau perusahaan. Pada jalur ini, kuota maksimal sebesar 5 persen.
Daerah juga dapat menetapkan jalur prestasi untuk mengakomodasi anak-anak yang punya prestasi akademik dan non-akademik sehingga bisa mengakses satuan pendidikan yang menjadi impian. Jalur ini terbuka untuk siswa baru di jenjang SMP dan SMA/SMK, sedangkan untuk jenjang SD tidak ada jalur prestasi.
Kewenangan pemda
Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV Kementerian Dalam Negeri Zanariah mengatakan, pemda harus memastikan anak-anak usia sekolah bisa menyelesaikan pendidikan hingga jenjang menengah. Demikian pula anak-anak tidak sekolah bisa kembali lagi ke sekolah formal ataupun nonformal.
”Warga negara berhak mendapatkan pelayanan pendidikan. Prioritaskan anak tidak sekolah dan anak dari keluarga miskin bisa tetap bersekolah dengan biaya APBD. Pemda dengan kewenangannya harus memastikan warga usia sekolah tertampung di sekolah formal ataupun kesetaraan,” tutur Zanariah.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang Suwarjana mengatakan, perbaikan pelaksanaan PPDB dengan sistem zonasi ditata pada tahun 2021 sehingga mulai tidak menimbulkan masalah. Pendaftaran siswa baru untuk tiap jenjang dibedakan jadwalnya.
Pada tahun 2021 penetapan zonasi memakai koordinat. Untuk melancarkan pendaftaran secara daring, operator sekolah jenjang di bawah satuan pendidikan diminta membantu di sekolah.
”Dengan zonasi, siswa yang dekat sekolah jadi beruntung karena jadi prioritas. Untuk wilayah yang padat dan belum ada sekolah, di tahun ini kami membuka tiga SMP negeri yang baru. Kalau dulu masyarakat yang mendekati lembaga pendidikan, sekarang kewajiban pemda supaya masyarakat mendapat pendidikan yang diinginkan,” katanya.
Menurut Suwarjana, Pemerintah Kota Malang memberikan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) untuk sekolah swasta dan ada bantuan untuk siswa miskin guna membeli seragam, sepatu, peralatan sekolah, serta transportasi gratis.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana menambahkan, di tahun 2022 ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta fokus untuk memastikan anak-anak yang rawan tidak sekolah bisa mendapatkan pendidikan. DKI Jakarta menggelar PPDB bersama dengan sekolah swasta, terutama di jenjang SMA/SMK, agar anak-anak dari keluarga tidak mampu tetap bisa bersekolah dengan biaya dari pemda hingga lulus.