logo Kompas.id
HumanioraPenempatan Guru ASN PPPK Masih...
Iklan

Penempatan Guru ASN PPPK Masih Belum Terang

Pemenuhan kebutuhan satu juta guru berstatus ASN PPPK harus dipastikan dapat diimplementasikan dengan baik antara pemerintah pusat dan daerah. Sebab, penempatan guru ASN PPPK di daerah dinilai belum mulus.

Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
· 6 menit baca
Sejumlah guru yang tergabung dalam Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPGSI) menyampaikan aspirasi terkait nasib mereka yang tidak mendapat formasi di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/2/2022). Dalam aksinya, mereka membentangkan kain putih di sepanjang pagar di depan Gedung DPR. Forum guru honorer tersebut menilai ada ketidakadilan dalam seleksi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Sejumlah guru yang tergabung dalam Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPGSI) menyampaikan aspirasi terkait nasib mereka yang tidak mendapat formasi di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/2/2022). Dalam aksinya, mereka membentangkan kain putih di sepanjang pagar di depan Gedung DPR. Forum guru honorer tersebut menilai ada ketidakadilan dalam seleksi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

JAKARTA, KOMPAS — Prioritas rekrutmen guru aparatur sipil negara berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tahun 2022 bagi guru yang lulus nilai ambang batas (passing grade) tahun 2021 tetapi belum mendapat formasi, disambut gembira. Namun, hal ini tetap mencemaskan para guru honorer karena penempatan 193.954 guru lulus passing grade belum jelas.

Jaminan bagi peserta aparatur sipil negara berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (ASN PPPK) untuk bisa ikut seleksi tanpa tes disampaikan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim pada Senin (6/6/2022). Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan dan RB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 Pasal 5, Ayat 2, tentang pelamar prioritas I.

Editor:
ADHITYA RAMADHAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000