logo Kompas.id
HumanioraProdusen Segera Diwajibkan...
Iklan

Produsen Segera Diwajibkan Pasang Label Bahaya Bisphenol-A

Badan POM akan mewajibkan produsen memasang label peringatan bahaya senyawa Bisphenol-A yang terkandung dalam plastik kemasan makanan dan minuman. Senyawa ini terbukti menimbulkan berbagai gangguan kesehatan.

Oleh
PRADIPTA PANDU MUSTIKA
· 3 menit baca
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito (depan) saat memberikan keterangan pers setelah mengadakan pertemuan di Jakarta, Selasa (7/6/2022). Pertemuan dengan sejumlah pihak tersebut membahas regulasi pelabelan Bisphenol-A atau BPA.
PRADIPTA PANDU MUSTIKA

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito (depan) saat memberikan keterangan pers setelah mengadakan pertemuan di Jakarta, Selasa (7/6/2022). Pertemuan dengan sejumlah pihak tersebut membahas regulasi pelabelan Bisphenol-A atau BPA.

JAKARTA, KOMPAS — Produsen akan segera diwajibkan memasang label peringatan bahaya senyawa Bisphenol-A atau BPA yang terkandung dalam plastik kemasan makanan dan minuman jenis polikarbonat. Aturan ini dibuat menyusul beragam hasil studi yang menyebut bahwa BPA dapat menimbulkan berbagai gangguan kesehatan,terutama pada anak.

Aturan terkait kewajiban produsen memasang label peringatan bahaya BPA ini disampaikan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) Penny Lukito di Jakarta, Selasa (7/6/2022). Penny menyampaikan hal tersebut seusai mengadakan pertemuan dengan para akademisi, legislasi, praktisi, dan pihak terkait lainnya.

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000