Hentikan Pembalakan Hutan di Kabupaten Jayapura, Warga Dianiaya Puluhan Pelaku
Lima warga dari komunitas Masyarakat Adat Namblong dianiaya pelaku pembalakan hutan di Kabupaten Jayapura. Aksi pembalakan hutan secara masif menyebabkan rawan terjadi banjir karena hilangnya daerah resapan air.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Masyarakat Adat Namblong meminta aparat penegak hukum menghentikan pembalakan hutan secara ilegal di Distrik Nimbokrang, Kabupaten Jayapura, Papua. Sebanyak lima warga dianiaya ketika berupaya menghentikan pembalakan di area tersebut.
Ketua Perempuan Adat Namblong Rosita Tecuari di Jayapura, Papua, pada Kamis (5/5/2022), memaparkan, luas area pembalakan kayu besi di hutan Fwan Bu, Distrik (kecamatan) Nimbokrang telah mencapai 5 hektar. Total sekitar 300 pohon kayu besi yang telah ditebang hingga saat ini.
Ia mengungkapkan, masyarakat Adat Namblong dari Kampung Oyengsi, sebagai pemilik hak ulayat melaksanakan patroli di hutan Fwan Bu pada Senin (1/5/2022). Sebanyak 17 orang yang melaksanakan patroli sekitar pukul 18.00 WIT.
Dalam patroli, warga menemukan lima kamp tempat hunian para pelaku pembalakan hutan, ratusan balok kayu, mesin gergaji dan motor untuk menarik kayu. Lokasi patroli berbatasan langsung dengan Distrik Unurum Guay. Warga juga melihat seorang pelaku yang kabur meninggalkan kamp.
Tak lama kemudian pelaku bersama 50 orang menghadang 17 warga dengan menggunakan senjata tajam, seperti parang, tombak, dan panah. Akibatnya sejumlah warga mengalami luka-luka.
”Sebanyak lima orang mengalami luka-luka di sejumlah bagian tubuh karena dihajar para pelaku. Sementara 12 warga lainnya berhasil melarikan diri ketika diserang,” paparnya.
Ia menyatakan, organisasi Perempuan Adat Namblong selaku perwakilan para korban telah melaporkan kasus penganiayaan ini ke Polres Jayapura pada Selasa (3/5/2022). Diduga, para pelaku berasal dari Kampung Sentosa, Distrik Unurum Guay.
Rosita menegaskan, pihaknya menuntut pihak berwajib tak hanya menangkap para pelaku yang menganiaya lima warga. ”Masyarakat Adat Namblong juga meminta aksi pembalakan hutan dihentikan karena berdampak pada kerusakan lingkungan,” ujarnya.
Resapan air hilang
”Pembalakan hutan secara masif dapat menyebabkan hilangnya daerah resapan air. Kondisi ini berdampak rawan terjadi banjir. Selain itu, sedimen lumpur menumpuk di mesin Pembangkit Listrik Tenaga Air Orya yang berada di Distrik Unurum Guay,” kata Rosita.
Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Papua Emanuel Gobay menambahkan, pihaknya turut memantau penanganan kasus ini. ”Kami siap mendampingi para korban demi mendapatkan keadilan dalam kasus ini,” tambahnya.
Masyarakat Adat Namblong juga meminta aksi pembalakan hutan dihentikan karena berdampak pada kerusakan lingkungan. (Rosita Tecuari)
Kepala Kepolisian Resor Jayapura Ajun Komisaris Besar Fredrickus Maclarimboen, saat dihubungi, mengatakan, pihaknya akan mengusut kasus penganiayaan lima warga Nimbokrang hingga tuntas. Adapun penanganan kasus ini telah mencapai tahapan pemeriksaan para saksi.
”Diduga, kasus ini adalah konflik penentuan batas wilayah adat antara kedua kampung. Kami akan meninjau lokasi hutan adat tersebut untuk mengumpulkan informasi dan bertemu dengan pihak yang bertikai pada Sabtu (7/5/2022) ini,” kata Fredrickus.