Kepala BKPSDM Kolut Tersangka Sindikat Kecurangan CPNS
Polda Sultra menetapkan Kepala BKPSDM Kolaka Utara Jumadil bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka sindikat pendaftaran pegawai 2021. Para tersangka meloloskan enam orang sebagai pegawai dengan imbalan Rp 150 juta.
Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
·3 menit baca
KENDARI, KOMPAS — Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menetapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kolaka Utara Jumadil bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka sindikat pendaftaran pegawai. Para tersangka meloloskan enam orang sebagai pegawai dengan imbalan bayaran Rp 150 juta. Mereka merupakan bagian dari sindikat besar kecurangan pendaftaran pegawai lintas provinsi.
Direktur Kriminal Khusus Polda Sultra Komisaris Besar Heri Tri Maryadi menjabarkan, pihaknya menetapkan status para tersangka setelah melakukan penyelidikan sejak awal 2022. Selain Jumadil, tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka lainnya ialah Arfan, Adli Nirwan, dan Ivon Firman. Saat itu, seorang tersangka, yaitu Ivon, telah ditangkap lebih dahulu di Sulawesi Tengah dengan laporan kecurangan pendaftaran pegawai.
”Ivon ini yang menjadi salah satu aktor kunci, dan menghubungi Kepala BKPSDM Kolaka Utara Jumadil untuk melaksanakan aksi. Mereka berdua telah lama saling kenal, dan sepakat untuk bekerja sama melakukan kecurangan dalam pendaftaran pegawai 2021,” kata Tri setelah rilis bersama Mabes Polri di Polda Sultra, Senin (25/4/2022).
Setelah disetujui, ia melanjutkan, Ivon lalu menugaskan Arfan untuk bertemu dengan Jumadil. Arfan yang akan memasang aplikasi akses komputer jarak jauh. Aplikasi bersama zoho assist ini yang akan dipakai oleh para pelaku saat melancarkan aksinya di hari tes tiba.
Sembilan orang peserta ini dicari secara aktif oleh tersangka Jumadil bersama rekannya dengan motivasi keuntungan pribadi, di mana setiap orang diminta membayar sekitar Rp 150 juta.
Dua hari sebelum ujian tiba, Arfan diantar oleh Adli Nirwan, bawahan dari Jumadil, untuk memasang aplikasi di komputer. Aplikasi ini diinstal ke sebanyak sembilan komputer, sesuai jumlah peserta yang akan dibantu.
Ketika ujian berlangsung, para peserta telah diarahkan untuk duduk di komputer yang telah ditandai. Peserta lalu duduk, dan seolah-olah mengisi jawaban, padahal komputer tersebut sedang diakses dari jauh, yaitu di Sulawesi Barat.
”Peserta sebanyak sembilan orang ini dicari secara aktif oleh tersangka Jumadil, bersama rekannya. Tentunya dengan motivasi keuntungan pribadi, di mana setiap orang diminta membayar sekitar Rp 150 juta,” kata Tri.
Menurut Tri, dari total sembilan orang tersebut, sebanyak enam orang telah dinyatakan lulus dan bahkan telah bekerja. Saat ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara agar enam orang tersebut didiskualifikasi.
Segera didiskualifikasi
”Statusnya saksi korban. Tapi, kami masih kembangkan kasus ini terhadap kemungkinan pelaku lainnya. Tidak menutup kemungkinan kasus ini juga terjadi di daerah lain di Sultra,” ujarnya.
Untuk para tersangka ini, dikenai Pasal 30, Pasal 46 juncto Pasal 30, Pasal 48 juncto Pasal 32, dan Pasal 50 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dihubungi secara terpisah, Kepala Dinas Kominfo Kolut Rahman belum memberi jawaban. Telepon dan pertanyaan yang dikirimkan lewat pesan pendek tidak ditanggapi.
Penyidikan kasus ini merupakan bagian dari pengungkapan bersama sejumlah wilayah lain dalam dugaan sindikasi kecurangan penerimaan pegawai 2021. Total ada 10 wilayah dengan 30 tersangka. Lokasi kasus ini tersebar di Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Polda Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Lampung.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyebutkan, dari para tersangka tersebut, sebanyak sembilan orang merupakan pegawai negeri sipil (PNS). Modus operandi hampir sama, yaitu menggunakan sejumlah aplikasi akses komputer jarak jauh.
”Dari kasus ini, sebanyak 359 calon ASN telah didiskualifikasi. Sementara itu, 81 orang lainnya yang telah lulus belum didiskualifikasi dan sementara dalam koordinasi bersama pemerintah,” katanya.
Menurut Gatot, sebagian besar dari pengungkapan ini masih terkait dengan kasus di daerah lainnya. Tersangka di Sulawesi Tengah berkaitan dengan kasus di Sultra, Sulsel, juga Sulbar.
”Ada sindikat dalam kecurangan ini khususnya di wilayah Sulawesi yang masih terkait dengan lainnya. Sementara itu, untuk keterlibatan pihak lain, masih dalam pengembangan,” katanya, menambahkan.