Karantina Surabaya Gagalkan Pengiriman Ilegal 685 Bibit Anggrek Asal Merauke
Ratusan batang bibit anggrek asal Merauke disita oleh petugas dari Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya. Proses pelalulintasan tanaman endemik ini tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan sehingga dinilai ilegal.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·4 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Ratusan batang bibit anggrek asal Merauke yang tiba di Bandar Udara Juanda, Surabaya, Rabu (9/3/2022), langsung disita oleh petugas dari Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya. Proses pelalulintasan tanaman endemik ini tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan sehingga dinilai ilegal.
Tidak ada pelaku yang ditangkap dalam kasus tersebut. Namun, penyidikan terhadap pihak pengirim dan penerima barang terus berjalan. Selain itu, dilakukan penanganan lanjutan terhadap tanaman anggrek yang disita dalam upaya penyelamatan keanekaragaman hayati Indonesia.
Setelah diperiksa, petugas menemukan tiga kardus berisi (ratusan batang bibit) anggrek.
Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya Cicik Sri Sukarsih mengatakan, kasus pengiriman anggrek asal Merauke ini merupakan pelanggaran di bidang karantina hewan dan tumbuhan yang kedelapan sepanjang 2022. Artinya, potensi terjadinya penyelundupan hewan dan tumbuhan masih tinggi sehingga patut terus diwaspadai.
”Oleh karena itulah, Karantina Pertanian Surabaya terus menjalin kerja sama dengan masyarakat dan instansi terkait lain untuk mengoptimalkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggar dibidang karantina hewan dan tumbuhan di wilayah Jatim,” ujar Cicik, Kamis (10/3/2022).
Anggi Risbiyanto dari Karantina Pertanian Surabaya mengatakan, penggagalan penyelundupan anggrek asal Merauke berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat. Saat itu, pihaknya menerima laporan ada tiga kardus anggrek yang dibawa dalam penerbangan pesawat tujuan Surabaya.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan berkoordinasi kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur dan instansi terkait lain untuk memudahkan pengawasan barang. Pada pukul 15.40 waktu setempat, pesawat yang ditunggu akhirnya mendarat di Bandara Juanda Surabaya.
”Setelah diperiksa, petugas menemukan tiga kardus berisi anggrek. Anggrek tersebut telah dilengkapi dua sertifikat kesehatan tumbuhan antararea (KT-12) dari Karantina Pertanian Merauke, tetapi jumlahnya tidak sesuai sehingga disita,” kata Anggi Risbiyanto.
Koordinator Karantina Tumbuhan Karantina Pertanian Surabaya Iman Suryaman menambahkan, pihaknya telah mengidentifikasi jumlah dan jenis anggrek yang disita. Total terdapat 685 batang bibit dengan jenis Dendrobium discolor, D. trilamellatum, D. Verninha, D. mirbelianum, D. antennatum, dan D. canaliculatum.
Iman mengatakan, pengiriman tanaman anggrek ini sebenarnya dilengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan dan surat angkut tumbuhan dan satwa liar dalam negeri (SATS-DN) yang dikeluarkan oleh Balai Besar KSDA Papua Bidang Wilayah I Merauke. Namun, jumlahnya tidak sesuai.
”Oleh karena itulah, Karantina Pertanian Surabaya akan mengumpulkan bahan dan keterangan dalam rangka mengetahui identitas pemilik serta dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundangan perkarantinaan tumbuhan,” ucap Imam.
Tumbuhan
Berdasarkan data pada sistem otomasi perkarantinaan, IQFAST Karantina Pertanian Surabaya, sepanjang tahun 2021 telah dilakukan pengungkapan kasus pelanggaran karantina tumbuhan sebanyak 40 kali dengan jumlah barang bukti sebanyak 474 batang tanaman dan sekitar 21,1 kg.
Sementara itu, selama 2022, baru kali ini dilakukan pengungkapan kasus dengan barang bukti sebanyak 685 batang bibit anggrek.
Cicik Sri Sukarsih menambahkan, pengiriman bibit anggrek asal Merauke melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Untuk mencegah kejadian tersebut terulang, pihaknya terus meningkatkan pengawasan dan bekerja sama dengan berbagai pihak termasuk media massa.
Menurut dia, media massa berperan signifikan dalam menyampaikan informasi terkait perkarantinaan kepada masyarakat agar mereka mematuhi ketentuan perundangan yang berlaku.
Kepatuhan dalam melaporkan komoditas pertanian yang dilalulintaskan melalui bandara, pelabuhan, kantor pos, dan pos lintas batas negara (PLBN) menjadi penting, terutama dalam upaya menjaga keanekaragaman hayati dan melindungi kekayaan sumber daya alam dari organisme penganggu tanaman ataupun penyakit berbahaya lainnya.
Sebelumnya, awal tahun, petugas Karantina Pertanian Surabaya mendeteksi masuknya ribuan ekor burung berkicau yang diangkut menggunakan KMP (Kapal Motor Penumpang) Drajat Paciran. Kapal motor ini berangkat dari Pelabuhan Bahaur, Kalimantan Tengah, menuju Pelabuhan Paciran, Kabupaten Lamongan.
”Total jumlah burung yang diselundupkan sebanyak 2.719 ekor. Burung tersebut ditaksir bernilai ekonomis sebesar Rp 150 juta,” ujar Subkoordinator Bidang Pengawasan dan Penindakan Karantina Pertanian Surabaya Hutri Widarsa, Rabu (12/1/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas karantina, dari 2.719 ekor burung yang diselundupkan, sebanyak 243 ekor termasuk dalam kategori satwa dilindungi. Jenis burung itu adalah beo sebanyak 13 ekor, srindit 163 ekor, pleci 38 ekor, cucak ijo 19 ekor, dan cililin 10 ekor.