Cegah Flu Burung Ganas, 962 Burung dari Afrika Selatan Ditolak Masuk Medan
Balai Karantina Pertanian Medan menolak 13 jenis burung dengan total 962 ekor dari Afrika Selatan. Burung yang sudah masuk ke gudang kargo Bandara Kualanamu itu ditolak karena negara asal dilanda flu burung ganas.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan menolak 13 jenis burung dengan total 962 ekor yang berasal dari Afrika Selatan. Burung yang sudah masuk ke gudang kargo Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, itu mendapat penolakan karena negara asalnya dilanda flu burung ganas. Burung harus diekspor ulang atau dimusnahkan.
”Setelah dilakukan analisis risiko, diketahui Afrika Selatan sedang dilanda wabah highly pathogenic avian influenza atau flu burung ganas,” kata Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan Lenny Hartati Harahap, Jumat (4/3/2022).
Burung-burung tersebut tiba di Bandara Kualanamu pada Senin (28/2/2022). Burung itu dikirim dari Afrika Selatan setelah transit di Malaysia. Setelah burung terkumpul di Malaysia, semua burung diangkut khusus dengan maskapai Malaysia Airlines. Burung itu diimpor oleh CV Lestari Alam Semesta. Beberapa jenis di antaranya ialah burung peacock dan makaw.
Lenny mengatakan, pihaknya melakukan kekarantinaan dengan sangat ketat terhadap burung hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pemeriksaan pun dilakukan dengan cepat karena menyangkut satwa hidup.
Lenny menjelaskan, saat ini Afrika Selatan sedang dilanda wabah flu burung ganas. Organisasi Dunia untuk Kesehatan Hewan (OIE) telah mengeluarkan pemberitahuan segera pada 13 November 2020 yang menyatakan kejadian flu burung ganas di Afrika Selatan.
Sementara Indonesia hingga kini masih bebas dari kejadian penyakit itu. Penyakit yang disebabkan virus influenza dengan serotipe H7 itu menyebabkan infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) dan dapat menyebabkan kematian. ”Penyakit ini juga bersifat zoonosis atau dapat menular pada manusia,” kata Lenny.
Penyakit ini juga bersifat zoonosis atau dapat menular pada manusia.
Di Indonesia, kata Lenny, penyakit flu burung ganas tergolong hama penyakit hewan karantina (HPHK) golongan 1 berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 3238/Kpts/PD.630/9/2009 tentang Penggolongan Jenis-jenis Hama Penyakit Hewan Karantina, Penggolongan, dan Klasifikasi Media Pembawa.
”Dengan mengacu pada ketentuan itu, Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan melakukan tindakan karantina berupa penolakan terhadap impor satwa burung yang berasal dari Afrika Selatan oleh importir CV Lestari Alam Semesta,” kata Lenny.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Kualanamu Elfi Haris mengatakan, impor burung itu belum mendapat Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) sejak masuk ke Kualanamu karena merupakan hewan yang harus mendapat persetujuan dari Balai Karantina dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSA) Sumut.
”Izin dari BBKSDA ialah surat angkut tumbuhan satwa luar negeri sudah lengkap. Namun, impor itu tidak memiliki sertifikat karantina,” kata Elfi.
Elfi menyebut, burung-burung itu sebelumnya dikumpulkan dulu di Malaysia, baru masuk ke Indonesia. Dengan adanya penolakan karantina, burung itu akan diekspor ulang ke negara asal atau dimusnahkan.
Berbeda dengan angka yang dipaparkan Balai Karantina, Kantor Bea dan Cukai Kualanamu menyebut, mereka mendapat pengajuan impor burung terhadap 1.153 ekor burung dengan 14 jenis burung.
Pelaksana Tugas Kepala BBKSDA Sumut Irzal Azhar mengatakan, impor burung-burung itu dilakukan pengedar tumbuhan dan satwa liar yg sudah terdaftar di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dokumen terkait konservasi sumber daya alam juga lengkap. Namun, terkait kekarantinaan merupakan wewenang Balai Karantina.