logo Kompas.id
HumanioraPajak Karbon Berlaku April...
Iklan

Pajak Karbon Berlaku April 2022, Penerimaan untuk Pengendalian Perubahan Iklim

Pajak karbon akan mulai diberlakukan pada 1 April 2022 untuk kegiatan usaha di bidang PLTU batubara. Diharapkan pajak karbon ini dapat mengubah pelaku usaha untuk beralih ke aktivitas ekonomi yang lebih ramah lingkungan.

Oleh
PRADIPTA PANDU
· 4 menit baca
Aktivitas di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Senin (11/10/2021).
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Aktivitas di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Senin (11/10/2021).

JAKARTA, KOMPAS – Pajak karbon akan mulai diberlakukan pada 1 April 2022 untuk kegiatan usaha di bidang pembangkit listrik tenaga uap batubara. Penerimaan dari pajak karbon ini nantinya dapat digunakan untuk penguatan pengendalian perubahan iklim. Diharapkan pajak karbon ini dapat mengubah perilaku para pelaku usaha untuk beralih ke aktivitas ekonomi hijau yang lebih ramah lingkungan.

Analis kebijakan di Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febri Pangestu, mengemukakan, respons kebijakan fiskal bertujuan untuk optimalisasi pemanfaatan anggaran dan mobilisasi sumber pendanaan perubahan iklim non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini perlu dilakukan karena APBN Indonesia sudah cukup terbebani khususnya untuk penanganan pandemi Covid-19.

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000