Pajak Karbon Berlaku April 2022, Penerimaan untuk Pengendalian Perubahan Iklim
Pajak karbon akan mulai diberlakukan pada 1 April 2022 untuk kegiatan usaha di bidang PLTU batubara. Diharapkan pajak karbon ini dapat mengubah pelaku usaha untuk beralih ke aktivitas ekonomi yang lebih ramah lingkungan.
Oleh
PRADIPTA PANDU
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Pajak karbon akan mulai diberlakukan pada 1 April 2022 untuk kegiatan usaha di bidang pembangkit listrik tenaga uap batubara. Penerimaan dari pajak karbon ini nantinya dapat digunakan untuk penguatan pengendalian perubahan iklim. Diharapkan pajak karbon ini dapat mengubah perilaku para pelaku usaha untuk beralih ke aktivitas ekonomi hijau yang lebih ramah lingkungan.
Analis kebijakan di Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febri Pangestu, mengemukakan, respons kebijakan fiskal bertujuan untuk optimalisasi pemanfaatan anggaran dan mobilisasi sumber pendanaan perubahan iklim non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini perlu dilakukan karena APBN Indonesia sudah cukup terbebani khususnya untuk penanganan pandemi Covid-19.
”Nilai ekonomi karbon merupakan salah satu bagian dari paket kebijakan komprehensif untuk mitigasi perubahan iklim. Prinsipnya adalah untuk menginternalisasi biaya eksternalitas yang tidak tecermin saat kita mengemisikan karbon dioksida. Jadi, siapa yang mengeluarkan emisi dia harus membayar,” ujarnya dalam diskusi daring, Kamis (27/1/2022).
Indonesia memilih untuk menerapkan tarif pajak karbon yang rendah terlebih dahulu dan melihat bagaimana respons pasar.
Nilai ekonomi karbon (NEK) kemudian dirumuskan ke dalam dua instrumen besar, yakni pajak karbon dan pembayaran berbasis hasil (result based payment/RBP). Dalam pajak karbon, harga ditetapkan oleh pemerintah, tetapi level emisinya diserahkan kepada pengusaha.
Pokok pengaturan pajak karbon diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Secara umum, pajak karbon dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.
Pajak karbon akan mulai berlaku 1 April 2022. Arah pengenaannya akan memperhatikan peta jalan pasar karbon yang memuat strategi penurunan emisi. Jadi, pajak karbon ini tidak didesain untuk berdiri sendiri, tetapi menjadi suatu paket kebijakan yang komprehensif dan melengkapi kebijakan lainnya.
Menurut Febri, tarif pajak karbon ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan harga karbon di pasar karbon. Tarif paling rendah pajak karbon yang ditetapkan ialah Rp 30 per kilogram setara karbon dioksida (kgCO2e) atau Rp 30.000 per ton CO2e. Namun, tarif pajak karbon Rp 30 kgCO2e merupakan tarif perkenalan pertama dan terbatas dikenakan terhadap kegiatan usaha yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara.
”Tarif pajak karbon ini nantinya juga akan diatur lebih tinggi atau sama dengan harga rata-rata karbon di pasar karbon. Kemudian penerimaan pajak karbon dapat digunakan untuk pengendalian perubahan iklim,” ucapnya.
Febri menegaskan, tujuan utama dari pajak karbon ini ialah untuk mengubah perilaku para pelaku usaha untuk beralih ke aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon atau ramah lingkungan. Pajak karbon ini pada akhirnya dapat mendukung penurunan emisi serta mendorong inovasi dan investasi yang lebih efisien. Adapun prinsip penerapannya ialah adil, terjangkau, dan bertahap sehingga tidak memberatkan masyarakat.
”Indonesia memilih untuk menerapkan tarif pajak karbon yang rendah terlebih dahulu dan melihat bagaimana respons pasar. Nantinya tarif ini akan dievaluasi secara berkala agar pengenaannya lebih efektif dalam mendorong upaya penurunan emisi,” katanya.
Sesuai dengan peta jalan pajak karbon, tahun ini direncanakan dilakukan sinkronisasi capandtrade (batasidandagangkan) serta cap and tax (batasi dan pajaki) untuk subsektor ketenagalistrikan. Penetapan batas untuk sektor PLTU batubara dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sedangkan penyiapan regulasi teknis perdagangan karbon dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Mekanisme
Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Wanhar mengatakan, konsep penyelenggaraan NEK pada PLTU batubara diusulkan melalui mekanisme surat persetujuan teknis emisi (PTE). Surat ini diterbitkan oleh Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan dan diberikan kepada unit instalasi PLTU batubara dalam satuan tonCO2e serta berdasarkan dari nilai batas atas emisi.
Sebelumnya, Kementerian ESDM juga telah melakukan uji coba perdagangan karbon sejak Maret-Agustus 2021, diikuti 32 PLTU batubara yang terdiri dari 14 unit pembeli dan 18 unit penjual. Uji coba menghasilkan 28 transaksi karbon sebanyak 42.455,42 ton CO2 dengan harga rata-rata 2 dollar AS per ton CO2 dan potensi total biaya mencapai Rp 1,54 miliar.
Direktur Mobilisasi Sumber Daya Sektoral dan Regional KLHK Wahyu Marjaka mengatakan, saat ini KLHK tengah menyiapkan dua regulasi berbentuk peraturan menteri yang mendukung penurunan emisi. Dua regulasi tersebut ialah tentang penyelenggaraan dokumen kontribusi nasional (NDC) penurunan emisi sesuai Kesepakatan Paris 2015 dan tentang penyelenggaraan NEK.
Wahyu menyatakan, penetapan mekanisme dan kelembagaan bursa karbon saat ini sudah dilakukan kajian. Selain itu, kajian lainnya yang tengah dilakukan KLHK dengan kementerian/lembaga terkait lainnya ialah menetapkan batas atas emisi dan kuota perdagangan karbon. Batas atas emisi ini disusun berdasarkan dasar emisi dan target NDC di setiap sektor, hasil inventarisasi emisi, serta waktu pencapaian target.