Aturan Vaksin Penguat untuk Skema Gotong Royong Masih Dibahas
Penerima vaksinasi dosis penguat dalam mekanisme gotong royong diminta untuk menunggu aturan terkait. Pembahasan masih dilakukan.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah akan tetap mempertahankan mekanisme vaksinasi gotong royong dalam pelaksanaan vaksinasi penguat (booster). Meski begitu, aturan pelaksanaannya masih dibahas.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan untuk Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi, ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (21/1/2022), mengatakan, masyarakat terutama yang menerima vaksinasi primer untuk Covid-19 dengan mekanisme gotong royong diminta menunggu aturan resmi pemberian vaksinasi dosis penguat. Masyarakat yang menerima vaksinasi primer melalui skema gotong royong nantinya tetap menerima vaksinasi penguat dengan mekanisme yang sama.
”Penerima vaksinasi primer dengan mekanisme gotong royong tidak bisa mendapatkan vaksinasi booster dengan mekanisme vaksinasi program pemerintah. Karena itu, diharapkan menunggu dulu finalisasi kebijakan vaksinasi gotong royong untuk booster,” ujarnya.
Vaksinasi gotong royong adalah vaksinasi yang dilakukan kepada karyawan/karyawati, keluarga, dan individu lain terkait keluarga karyawan. Pendanaan vaksinasi gotong royong ditanggung atau dibebankan kepada badan hukum/badan usaha. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, jumlah penduduk yang mendapatkan vaksinasi dengan skema vaksinasi gotong royong dosis pertama sebanyak 1,3 juta orang dan dosis kedua sebanyak 1,2 juta orang.
Vaksin Covid-19 yang digunakan untuk vaksinasi gotong royong adalah vaksin dari Sinopharm. Merujuk pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), izin penggunaan darurat untuk vaksin Covid-19 dosis penguat dengan vaksin primer berjenis Sinopharm ialah vaksin Zifivax dengan dosis penuh.
”Ini artinya vaksin Zifivax bisa jadi alternatif, tetapi masih menunggu kajian lagi dari ITAGI (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) untuk jenis lainnya,” ucap Nadia.
Dalam rilis yang dikeluarkan oleh Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives, sejumlah kendala masih dihadapi dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Indonesia. Kendala tersebut, antara lain, belum meratanya akses vaksin dan belum terjangkaunya masyarakat rentan.
Penerima vaksinasi primer dengan mekanisme gotong royong tidak bisa mendapatkan vaksinasi booster dengan mekanisme vaksinasi program pemerintah.
Tidak meratanya akses vaksin terlihat dari capaian vaksinasi dosis primer di tingkat provinsi. Pada 16 Januari 2022, capaian vaksinasi dosis pertama DKI Jakarta telah melebihi target, yaitu di angka 146,4 persen, jauh di atas angka rata-rata nasional yang 84,79 persen. Sementara cakupan vaksinasi di Papua dan Papua Barat berada di urutan paling bawah dengan masing-masing 29,4 persen dan 54,72 persen.
Selain itu, ditemukan pula hambatan penerimaan vaksinasi pada kelompok rentan, baik rentan secara ekonomi, sosial, maupun budaya. Hambatan tersebut, antara lain, hambatan administrasi, finansial, infrastruktur, akses ke informasi, serta hambatan sosial dan perilaku.
Isolasi mandiri
Secara terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Widyawati mengatakan, terkait penanganan pasien Covid-19 dengan varian Omicron, isolasi mandiri di rumah masih bisa dilakukan. Meski begitu, sejumlah aturan harus tetap diperhatikan.
Sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron, pasien konfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah. Syarat klinis yang dimaksud adalah pasien harus berusia di bawah 45 tahun, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicineatau layanan kesehatan lainnya, serta berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
Sementara dalam syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya, pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah atau lebih baik di lantai terpisah, memiliki kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya, serta dapat mengakses pulse oksimeter (alat untuk mengukur kadar oksigen dalam darah). Selama masa isolasi, pasien juga harus dalam pengawasan puskesmas ataupun satgas setempat.
”Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh puskesmas dan dinas kesehatan,” kata Widyawati.
Per 19 Januari 2022, jumlah kasus terkonfirmasi varian Omicron di Indonesia mencapai 882 kasus dengan 710 kasus merupakan pelaku perjalanan internasional, 161 kasus berasal dari transmisi lokal, dan 11 kasus lainnya masih dalam penyelidikan epidemiologi. Kasus yang dilaporkan tersebut tersebar di 10 kabupaten/kota, yaitu DKI Jakarta, Tangerang Selatan, Tangerang, Surabaya, Kabupaten Malang, Kota Malang, Kabupaten Madiun, Kabupaten Bandung, Depok, dan Kabupaten Bogor.