Pendidikan Pancasila Jadi Mata Pelajaran dan Kuliah Wajib SD hingga Perguruan Tinggi
Pancasila wajib disajikan sebagai mata pelajaran ataupun mata kuliah. Nilai-nilai Pancasila diharapkan menjadi arus utama pendidikan.
Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pendidikan Pancasila wajib diajarkan di jenjang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi. Khusus untuk muatan pelajaran Pancasila, penetapan oleh menteri dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila.
Ketentuan yang mengatur Pancasila menjadi mata pelajaran di jenjang pendidikan dasar, menengah, ataupun sebagai mata kuliah di perguruan tinggi ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Peraturan pemerintah ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 12 Januari 2021.
Desakan terhadap perubahan PP No 57/2021 salah satunya karena dihilangkannya Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib di perguruan tinggi. Kini ditetapkan kurikulum pendidikan tinggi (jenjang diploma dan sarjana) wajib memuat mata kuliah Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia.
Berdasarkan Pasal 40 disebutkan, kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat Pendidikan Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, Bahasa, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Seni dan Budaya, Pendidikan Jasmani dan Olahraga, Keterampilan/Kejuruan, dan Muatan Lokal. Muatan kurikulum dalam bentuk mata pelajaran wajib, yakni Pendidikan agama, Pancasila, dan Bahasa Indonesia. Adapun yang lain bisa terpisah atau terintegrasi dalam bentuk mata pelajaran, modul, blok dan/atau tematik.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Indonesia (AGPPKnI) Satriwan Salim di Jakarta, Kamis (20/1/2022), mengatakan, PP yang mengatur tentang adanya mata pelajaran wajib Pendidikan Pancasila ini hadir di momentum yang tepat. Sebab, kurikulum prototipe sedang dirancang sehingga perubahan mata pelajaran PPKn menjadi Pendidikan Pancasila disesuaikan dengan empat standar nasional pendidikan.
Menurut Satriwan yang juga guru PPKn di SMA Labschool Rawamangun, Jakarta, perlu diingat, konsekuensi perubahan nomenklatur mata pelajaran ini secara pedagogis, kompetensi, dan materinya. Kompetensi Pancasila mesti menjadi dasar pengembangannya dan tentu lebih dominan di dalam capaian pembelajaran (CP) kurikulum prototipe ketimbang kompetensi dan materi pendidikan kewarganegaraannya.
Satriwan mengatakan, pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan wajib diajarkan. Jika melihat di Pasal 40 Ayat 4, untuk muatan dua pendidikan wajib ini, nama mata pelajaran wajibnya Pendidikan Pancasila.
”Mestinya dengan adanya mata pelajaran wajib Pendidikan Pancasila, maka Pancasila diarusutamakan dan (menjadi) dasar utama dalam pengembangan Kurikulum PPKn atau Pendidikan Pancasila. Sementara itu, kompetensi kewarganegaraannya diposisikan berikutnya. Sederhananya bertujuan untuk menyiapkan warga negara yang memahami dan mempraktikkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa bernegara,” kata Satriwan.
Menurut Satriwan, memang diakui, dalam struktur PPKn yang eksis sekarang di Kurikulum 2013, Pancasila hanya salah satu bagian dasar dalam pengembangan materi dan kompetensi PPKn itu sendiri, sejajar dengan UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI. ”Jadi, penempatan Pancasila-nya secara filosofis sudah keliru, menyejajarkan Pancasila dengan tiga komponen pilar kebangsaan lainnya. Mestinya kan Pancasila itu menjadi dasarnya, posisinya lebih tinggi ketimbang tiga lainnya. Nah, di Kurikulum 2013, Pancasila disejajarkan sebagai salah satu komponen materi dan kompetensi PPKn,” ujar Satriwan.
Mestinya, kan, Pancasila itu menjadi dasarnya, posisinya lebih tinggi ketimbang tiga lainnya. Nah, di Kurikulum 2013, Pancasila disejajarkan sebagai salah satu komponen materi dan kompetensi PPKn. (Satriwan Salim)
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Kemendikbudristek Anindito Aditomo saat menjelaskan tentang kurikulum prototipe di Rapat Kerja Komisi X DPR bersama Mendikburistek Nadiem Anwar Makarim pada Rabu kemarin sempat menyinggung tentang revisi PP No 57/2021 tentang SNP yang menjadi rujukan dan landasan bagi pengembangan kurikulum. Terkait dengan kurikulum, ada tambahan mata pelajaran Pancasila yang wajib.
Mengarusutamakan Pancasila
Sebelumnya, desakan untuk dunia pendidikan mengarusutamakan Pancasila juga menjadi rekomendasi dari Kongres V Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan (PP&K) yang digagas Pusat Studi Pancasila Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta pada 7-8 Mei 2021. Kongres dua tahun sekali ini membahas ”Pancasila dalam Sistem Pendidikan Nasional: Grand Design, Ancaman-Tantangan-Hambatan-Gangguan, dan Konsepsi Implementasi”.
Hasil Kongres PP&K merumuskan Pancasila secara konsisten harus selalu ada di dalam segala peraturan perundang-undangan, termasuk sistem pendidikan nasional. Dengan demikian, pendidikan sebagai misi mencerdaskan bangsa sesuai dengan amanat konstitusi dapat berjalan dengan baik.
Karena itu, Pancasila wajib disajikan sebagai pelajaran atau mata kuliah definitif dalam setiap jenjang pendidikan. Pembelajaran Pancasila mestinya dijaga dari intervensi kepentingan politik praktis dan disampaikan sesuai dengan kaidah-kaidah akademik.
Pada akhirnya, politik pendidikan yang diperjuangkan harus menyeimbangkan pendidikan karakter, intelektual, dan jasmani serta peran serta trisentra pendidikan (keluarga, sekolah, dan masyarakat) agar kredo Merdeka Belajar-Kampus Merdeka tak terhenti sebagai jargon, tetapi dapat diwujudkan. Pancasila juga sebagai dasar pengembangan ilmu sekaligus sebagai ilmu yang harus dikembangkan.
Rektor UGM Panut Mulyono mengatakan, Kongres V PP&K yang menyoroti Pancasila dalam sistem pendidikan nasional untuk mengawal agar pendidikan dan pengajaran tak kehilangan arah. ”Perubahan masyarakat memang keniscayaan. Namun, pendidikan mempunyai peran penting untuk menjamin cita-cita bernegara dan eksistensi bernegara. Sistem pendidikan dikonstruksi untuk mengembangkan manusia berkarakter dan bermoral Pancasila serta ilmu pengetahuan,” kata Panut.