logo Kompas.id
HumanioraPendidikan Pancasila Jadi Mata...
Iklan

Pendidikan Pancasila Jadi Mata Pelajaran dan Kuliah Wajib SD hingga Perguruan Tinggi

Pancasila wajib disajikan sebagai mata pelajaran ataupun mata kuliah. Nilai-nilai Pancasila diharapkan menjadi arus utama pendidikan.

Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
· 4 menit baca
Siswa peserta Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Halaman Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, memperhatikan naskah-naskah sejarah lahirnya Pancasila yang dipamerkan di Gedung Pancasila, Kamis (1/6/2017).
Kompas/Wisnu Widiantoro

Siswa peserta Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Halaman Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, memperhatikan naskah-naskah sejarah lahirnya Pancasila yang dipamerkan di Gedung Pancasila, Kamis (1/6/2017).

JAKARTA, KOMPAS — Pendidikan Pancasila wajib diajarkan di jenjang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi. Khusus untuk muatan pelajaran Pancasila, penetapan oleh menteri dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila.

Ketentuan yang mengatur Pancasila menjadi mata pelajaran di jenjang pendidikan dasar, menengah, ataupun sebagai mata kuliah di perguruan tinggi ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Peraturan pemerintah ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 12 Januari 2021.

Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000