Penyerangan Tim dan Penebangan Liar dalam TNGL Dikaji untuk Diproses Hukum
Perambahan dan penebangan liar di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Leuser adalah ancaman terhadap kelestarian situs dunia tersebut. Proteksi kuat diperlukan agar laju kerusakan bisa dicegah.
Oleh
ZULKARNAINI MASRY
·2 menit baca
BANDA ACEH, KOMPAS — Kasus penebangan liar di dalam Taman Nasional Gunung Leuser, penyerangan tim patroli, dan perusakan kendaraan oleh massa di Desa Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, sedang didalami untuk diproses hukum. Penegakan hukum merupakan bagian dari komitmen menjaga taman nasional dari perambahan.
Direktur Jenderal Konservasi dan Sumber Daya Alam dan Ekosistem Wiratno, dihubungi dari Banda Aceh, Selasa (28/9/2021), menuturkan perusakan aset negara (kendaraan tim) dan pemukulan personel akan diproses hukum.
Sementara lahan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) sebagian telah direhab melalui kemitraan konservasi. ”Tetapi, jika masih ada yang tebang kayu, itu urusannya dengan hukum,” ujar Wiratno.
Dihubungi terpisah, Kepala Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera Subhan mengaku prihatin atas insiden yang dialami tim patroli Balai Besar TNGL pada Jumat (24/9/2021). Massa menyerang tim patroli yang menangkap enam pelaku penebangan kayu dalam taman nasional.
Kami perlu mengkaji terlebih dahulu, menentukan langkah terbaik. Sebab, tidak semua masalah harus diselesaikan dengan hukum.
Menindaklajuti kasus itu, pihaknya akan bertemu dengan tim BB TNGL untuk mengkaji kemungkinan menindak kasus penebangan liar dan perambahan lahan di dalam taman nasional.
”Kami perlu mengkaji terlebih dahulu, menentukan langkah terbaik. Sebab, tidak semua masalah harus diselesaikan dengan hukum,” kata Subhan.
Ia menambahkan, dalam insiden yang terjadi pada Jumat lalu, terjadi dua pelanggaran hukum, yakni penebangan di dalam kawasan serta pemukulan dan perusakan fasilitas petugas.
Kasus pemukulan dan perusakan merupakan pidana umum yang menjadi ranah pihak kepolisian. Namun, kasus ini telah berakhir damai antara warga dan pihak BB TNGL. Sementara penebangan liar dan perambahan di dalam taman nasional menjadi kewenangan Balai Gakkum Sumatera.
Pelaksana Tugas BB TNGL Adhi Nurul Hadi mengatakan, terkait rencana proses hukum atas kasus penyerangan tim patroli dan perusakan kendaraan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Aceh Tamiang. Berkas awal untuk laporan sudah dipersiapkan.
Kondisi di lapangan sangat riskan, ada pihak-pihak yang memanfaatkan warga untuk menghadang kami.
Adapun proses hukum pembalakan liar, lanjut Adhi, sukar diproses karena kayu sebagai barang bukti sudah diambil oleh massa. ”Kondisi di lapangan sangat riskan, ada pihak-pihak yang memanfaatkan warga untuk menghadang kami,” ujarnya.
Kepala Polres Aceh Tamiang Ajun Komisaris Besar Imam Asfali mengatakan, terkait kasus penyerangan terhadap tim patroli, aparat desa dengan pihak BB TNGL telah sepakat berdamai sehingga tidak diproses hukum. ”Mereka melakukan perdamaian, terjadi miskomunikasi, dan sampai hari ini dari pihak TNGL juga tidak melaporkan kepada kami,” ujarnya.
Kepala Desa Tenggulun Abidin berharap kasus itu tidak dilanjutkan ke proses hukum karena sudah ada kesepakatan damai. Selain itu, dia akan mengajak warga untuk tidak menebang kayu di dalam kawasan dan ikut melindungi kawasan TNGL.