logo Kompas.id
HumanioraIndonesia Dapat Dianggap...
Iklan

Indonesia Dapat Dianggap Mendukung Perdagangan Limbah Plastik Ilegal

Perdagangan limbah plastik yang diduga ilegal menurut Konvensi Basel terjadi di Indonesia. Pemerintah dan aparat penegak hukum agar memproses kejadian ini sebagai bentuk keseriusan mengikuti perjanjian internasional itu.

Oleh
PRADIPTA PANDU
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/w2X22dWCSYOedeQMFhy0pyRH3c0=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F884d5915-a400-422a-88f2-54c58021b901_jpg.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Petugas memperlihatkan kontainer berisi limbah plastik di Terminal Peti Kemas Koja, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (18/9/2019). Pemerintah Indonesia memulangkan sembilan kontainer berisi limbah plastik ke Australia yang merupakan hasil penindakan terhadap tiga perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat di Tangerang, Banten.

JAKARTA, KOMPAS — Indonesia dapat dianggap mendukung perdagangan ilegal jika tidak ada upaya serius dalam menanggapi kasus tiga peti kemas berisi limbah plastik yang dikirim dari California, Amerika Serikat, ke Pelabuhan Belawan, Medan. Indonesia pun didorong lebih terbuka kepada publik dan segera meratifikasi aturan amandemen Konvensi Basel terkait perdagangan limbah plastik.

Senior Advisor Nexus3 Foundation Yuyun Ismawati mengemukakan, impor limbah plastik dari AS ke Pelabuhan Belawan menjadi kasus pertama perdagangan limbah plastik ilegal yang terdeteksi sejak berlakunya aturan amandemen Konvensi Basel pada Januari 2021.

Editor:
Ichwan Susanto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000