logo Kompas.id
HumanioraAturan dan Penerapan...
Iklan

Aturan dan Penerapan Perlindungan Data Pribadi Belum Sejalan

Perlindungan data pribadi tidak optimal karena aturan dan penerapannya belum sejalan.

Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/BZ9u4eAjYZ2ImMBU_1Y5GTpzUBg=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2F836bda1d-14bc-4e40-8c48-47adb51626b2_jpg.jpg
KOMPAS/KORNELIS KEWA AMA

Ilustrasi data pribadi. Warga Kota Kupang sedang saling membantu mengisi data pribadi dan keluarga untuk mendapatkan dokumen kependudukan di ruang tunggu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang, Rabu (3/2/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Perlindungan terhadap data pribadi selama ini belum optimal karena aturan yang ada dan penerapannya belum sejalan. Koalisi masyarakat sipil pun mendorong adanya identifikasi kebutuhan aturan dan penerapannya di dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Sejauh ini regulasi terkait perlindung data pribadi masih tersebar di sejumlah peraturan dan undang-undang. Salah satunya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000