logo Kompas.id
HumanioraRancangan PP Kehutanan...
Iklan

Rancangan PP Kehutanan Berpotensi Tidak Efektif

Rancangan Peraturan Pemerintah Bidang Kehutanan perlu memasukkan sejumlah substansi dan penjabaran operasional. Tujuannya, agar penerapan aturan bisa efektif.

Oleh
PRADIPTA PANDU
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/_qor56ll6g9sQ2DbYRZfd0QILdY=/1024x682/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F20191126yolasastra_DJI_0249-2_147757_INR_1574769230.jpg
Kompas

Areal hutan produksi terbatas di sekitar Sungai Pamong Besar, Kecamatan Sangir, Solok Selatan, Sumatera Barat, berubah menjadi areal tambang emas ilegal, Senin (25/11/2019). Aktivitas tambang emas ilegal di Solok Selatan kembali masif dalam setahun terakhir.

JAKARTA, KOMPAS – Rancangan Peraturan Pemerintah turunan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bidang Kehutanan dinilai berpotensi tak efektif pelaksanaannya. Rancangan aturan pelaksanaan itu juga bisa menghadirkan pemaksaan kewenangan dan birokrasi berlebihan.

Guru besar Kebijakan Kehutanan IPB University Hariadi menilai, Rancangan Rancangan Peraturan Pemerintah Pelaksana Undang Undang Cipta Kerja (UUCK) Bidang Kehutanan (RPP Kehutanan) belum menjawab tujuan UUCK untuk menyesuaikan berbagai aspek pengaturan akibat lemahnya tata kelola. Di sisi lain, asas RPP ini tidak lengkap dan tidak dijabarkan operasionalnya.

Editor:
evyrachmawati
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000