logo Kompas.id
HumanioraCegah Eksploitasi Anak untuk...
Iklan

Cegah Eksploitasi Anak untuk Kepentingan Ekonomi

Eksploitasi anak yang berkaitan dengan kepentingan ekonomi merupakan tindak pidana yang kerap luput dari perhatian masyarakat dan negara.

Oleh
ERIKA KURNIA
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ip1_nwfpYDh0Y5F9RmOJq2NWodI=/1024x1321/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2FIMG-20190108-WA0001_1546925998.jpg
KOMPAS/AYU SULISTYOWATI

Ilustrasi perlindungan anak

JAKARTA, KOMPAS — Eksploitasi anak yang berkaitan dengan kepentingan ekonomi merupakan tindak pidana yang kerap luput dari perhatian masyarakat dan negara. Padahal, anak punya hak untuk mendapat perlindungan dari praktik-praktik semacam itu.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014, dan terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016, Pasal 76, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000