Dalam revisi UU Penanggulangan Bencana diusulkan agar kewenangan BNPB ditingkatkan. Langkah ini untuk memperkuat pencegahan dan penanganan bencana di Indonesia yang dikelilingi cincin api serta berbagai bencan alam lain.
Oleh
PRADIPTA PANDU
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kewenangan Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB akan diperkuat dalam Revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. BNPB didorong memiliki kewenangan setingkat kementerian agar upaya penanggulangan bencana lebih berjalan secara efektif dan inklusif.
Penguatan BNPB agar otoritasnya setara dengan kementerian menjadi salah satu usulan yang disampaikan Aliansi Masyarakat Sipil untuk Penguatan Undang-undang Penanggulangan Bencana (AMPU-PB) dalam diskusi secara daring, Selasa (17/11/2020).
Perwakilan AMPU-PB, Untung Tri Winarso, menyampaikan, peningkatan kelembagaan BNPB menjadi Kementerian Penanggulangan Bencana diperlukan agar akses kebijakan dan keputusan nasional dapat dijalankan secara lebih luas. Hal ini membuat BNPB dapat dilibatkan dalam rapat-rapat kabinet dengan presiden sehingga bisa membuat keputusan dengan level strategis dan cepat.
”Sekarang ini pada praktiknya pelibatan BNPB dalam rapat kabinet hanya pada masa pandemi Covid-19. Ke depan, hadirnya menteri penanggulangan bencana bersama presiden dan kabinet lain dapat menentukan keputusan dengan cepat,” ujarnya.
Peningkatan otoritas BNPB yang setara dengan kementerian juga dinilai akan menguatkan koordinasi antarlembaga untuk menyelesaikan persoalan terkait dengan penanggulangan bencana, terutama bencana dengan skala yang besar. Namun, kewenangan BNPB juga harus eksplisit tertuang dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Bencana, seperti fungsi koordinasi dan komando dalam status bencana nasional.
Sekretaris Jenderal Masyarakat Penanggulangan Bencana Indonesia (MPBI) Catur Sudiro mengatakan, kementerian yang khusus mengurusi kebencanaan dapat dibentuk dengan konsep seperti Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) atau Kementerian Keuangan. Kedua kementerian tersebut bukan sebagai kementerian koordinator, melainkan memiliki kewenangan untuk mengoordinasi aspek atau sektor lainnya.
Menurut Catur, nantinya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) juga akan memiliki konsep yang sama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). BPBD akan memiliki wewenang mengoordinasi penanggulangan bencana dan diakui oleh lembaga di sektor terkait lainnya.
”Kementerian ini nantinya akan mengumpulkan apa saja rencana strategis penanggulangan bencana setiap kementerian lainnya untuk diharmoniskan. Jadi, aspek kebencanaan, baik dari prabencana, tanggap darurat, maupun pascabencana yang akan dikumpulkan kementerian ini, bukan ke arah teknis yang sudah menjadi tugas dan fungsi kementerian lainnya,” tuturnya.
Catur menegaskan, semua penguatan kelembagaan BNPB ini diharapkan membuat sektor kebencanaan dapat sejajar dengan kementerian lain dalam setiap pengambilan keputusan dan penetapan kebijakan. Itu karena selama ini otoritas BNPB masih dianggap di bawah kementerian sehingga membuat fungsi koordinasi dan komando dalam penanggulangan bencana menjadi tidak optimal.
Kesepakatan rapat
Agenda untuk melakukan penguatan kewenangan BNPB telah disampaikan Komisi VIII DPR dalam rapat kerja dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/11/2020).
Dalam rapat tersebut, DPR bersama Kemendagri dan Kementerian PAN-RB sepakat mencantumkan nomenklatur kelembagaan BNPB dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Penanggulangan Bencana. Selain itu, disepakati juga pembentukan Dinas Penanggulangan Bencana Daerah (DPBD) di daerah-daerah dan menguatkan kewenangannya dalam melakukan koordinasi, komando, dan pelaksana pada saat terjadi bencana.
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menyampaikan, dalam pembentukan DPBD nantinya akan ada penyesuaian eselon untuk Kepala BPBD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, untuk memperkuat fungsi koordinasi. Sementara terkait dengan penetapan anggaran pengeluaran (mandatory budgeting) penanggulangan bencana, hal ini akan dibahas lebih lanjut dengan kementerian terkait.
”Undang-undang (Penanggulangan Bencana) akan diselesaikan pada masa persidangan ini. Dari sisi agenda, tanggal 8 Desember sudah dibacakan di paripurna atau di keputusan tingkat dua. Dalam beberapa hari ini akan dikebut rapat panja sehingga keputusan dalam rapat menjadi inti pokok perdebatan selama ini,” ungkapnya.