logo Kompas.id
HumanioraOtoritas BNPB Perlu Setara...
Iklan

Otoritas BNPB Perlu Setara dengan Kementerian

Dalam revisi UU Penanggulangan Bencana diusulkan agar kewenangan BNPB ditingkatkan. Langkah ini untuk memperkuat pencegahan dan penanganan bencana di Indonesia yang dikelilingi cincin api serta berbagai bencan alam lain.

Oleh
PRADIPTA PANDU
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/QgVf-aShVKjDF0hk_zOUugN16hI=/1024x658/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F20201026WEN11_1603689421.jpg
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

Berbagai jenis kendaraan taktis dihadirkan saat apel siaga bencana di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin (26/10/2020). Apel tersebut untuk menyiapkan koordinasi penanggulangan bencana alam seiring dengan memasuki musim hujan.

JAKARTA, KOMPAS — Kewenangan Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB akan diperkuat dalam Revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. BNPB didorong memiliki kewenangan setingkat kementerian agar upaya penanggulangan bencana lebih berjalan secara efektif dan inklusif.

Penguatan BNPB agar otoritasnya setara dengan kementerian menjadi salah satu usulan yang disampaikan Aliansi Masyarakat Sipil untuk Penguatan Undang-undang Penanggulangan Bencana (AMPU-PB) dalam diskusi secara daring, Selasa (17/11/2020).

Editor:
Ichwan Susanto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000