logo Kompas.id
HumanioraPendidikan Terganggu Picu...
Iklan

Pendidikan Terganggu Picu Perkawinan Anak

Meski menyadari dampak dari perkawinan anak sangat membahayakan anak-anak perempuan, hingga kini masih banyak masyarakat yang menikahkan anaknya di bawah umur. Upaya stop perkawinan anak harus dilakukan secara masif.

Oleh
Sonya Hellen Sinombor
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/6JI95vgEix2jA5WMESIJTZMjA3w=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2F2_1567002754.jpg
KOMPAS/SONYA HELLEN SINOMBOR

Mardi Candra, Hakim Yustisial Mahkamah Agung, saat berbicara pada acara Seminar Nasional ”Strategi dan Inovasi Pencegahan Perkawinan Anak” di Jakarta, Rabu (28/8/2019).

Situasi pandemi Covid-19 yang berlangsung selama hampir delapan bulan terakhir ini mengakibatkan proses pendidikan terganggu. Hal itu meningkatkan kerentanan anak-anak perempuan menjadi korban perkawinan anak, terutama di daerah terpencil.

Situasi dan kondisi anak-anak yang putus sekolah dan akhirnya menikah di usia anak ini terjadi, antara lain, di Sulawesi Tengah. Anak-anak yang tinggal di pelosok dan korban bencana alam di Sulawesi Tengah, selama pandemi Covid-19 kesulitan mengakses pembelajaran jarak terganggu sekolahnya, bahkan berhenti sekolah, hingga akhirnya menikah.

Editor:
evyrachmawati
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000