Komersialisasi Produk Inovasi Dalam Negeri Dimudahkan
Pengembangan katalog elektronik sektoral produk inovasi memudahkan proses pengadaan dan penjualan produk-produk inovasi dalam negeri.
Oleh
PRADIPTA PANDU
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dikembangkannya katalog elektronik sektoral produk inovasi memudahkan proses pengadaan dan penjualan produk-produk inovasi dalam negeri. Ke depan, pengembangan katalog elektronik ini perlu fokus terhadap aspek mutu dan harga guna membangun pasar yang tepercaya.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Sistem Informasi Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional (Kemenristek/BRIN) Paulina Pannen menjelaskan, katalog elektronik (e-katalog) sektoral produk inovasi merupakan salah satu alat menuju hilirisasi atau komersialisasi dari inovasi yang dilakukan oleh lembaga penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan (Litbangjirap), individu, ataupun perguruan tinggi.
”Selama ini, para peneliti bingung mencari pembeli. Katalog elektronik sektoral produk inovasi ini bisa mewadahi inovasi-inovasi tersebut sampai kepada pembeli sesuai dengan aturan atau prosedur yang baik dan benar,” ujarnya dalam ”Sosialisasi Katalog Elektronik Sektoral Produk Inovasi” yang diselenggarakan secara daring, Selasa (22/9/2020).
E-katalog angkatan pertama telah disosialisasikan Kemenristek/BRIN dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pada Mei-Agustus 2020. Sosialiasi katalog tersebut difokuskan pada konsorsium percepatan penanggulangan Covid-19 karena banyak alat-alat yang telah dibuat sebagai inovasi harus segera dipasarkan dan digunakan masyarakat.
Setelah sosialisasi selama empat bulan, katalog elektronik kemudian diluncurkan pada 10 Agustus 2020 yang bertepatan dengan Hari Kebangkitan Teknologi Nasional. Saat itu, empat produk inovasi telah tayang dalam katalog, yakni tiga ventilator pada komoditas alat kesehatan dan satu motor listrik pada komoditas alat transportasi.
”Produk-produk tersebut sejak diluncurkan sampai saat ini ada proses transaksi sebanyak 44 paket pengadaan sekitar 200 atau 300 ventilator. Saat ini juga sedang menuju pembukaan pendaftaran penilaian dan notifikasi produk inovasi angkatan kedua. Kami ingin lebih banyak lagi barang yang tayang di e-katalog,” tuturnya.
Direktur Pengembangan Sistem Katalog LKPP Yulianto Prihhandoyo mengemukakan, e-katalog memuat informasi berupa daftar, jenis, spesifikasi teknis, status produk dalam negeri, harga, penyedia, dan informasi lainnya terkait barang/jasa. Untuk sistem pengadaan barang, dalam e-katalog juga terdapat proses pembelian secara elektronik (e-purchasing) yang dilakukan pejabat pembuat komitmen (PPK) di sejumlah lembaga di seluruh Indonesia.
Dari sisi pengelola, e-katalog dibagi menjadi tiga, yaitu e-katalog nasional, sektoral, dan lokal. E-katalog nasional yang sifatnya produk umum disusun dan dikelola oleh LKPP, sedangkan e-katalog sektoral oleh kementerian dan lembaga. Adapun e-katalog lokal disusun dan dikelola oleh pemerintah daerah.
”Awalnya e-katalog ini dibuat untuk mengefektifkan proses pengadaan yang tadinya harus tender hanya tinggal membelinya saja untuk produk yang sifatnya standar dan rutin dibutuhkan. Sekarang e-katalog berkembang untuk mampu menggerakkan industri dan perekonomian,” katanya.
Meski demikian, Yulianto menegaskan kepada para pihak yang terlibat dalam proses pengadaan melalui e-katalog untuk wajib mematuhi etika pengadaan. Para pihak dilarang menerima, menawarkan, atau menjanjikan imbalan apa pun yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.
Ke depan, pengembangan e-katalog perlu fokus terhadap aspek mutu dan harga guna membangun pasar yang tepercaya. Komitmen ini penting karena, dalam meningkatkan mutu, beberapa produk inovasi dalam negeri nantinya akan memiliki harga jual yang lebih tinggi dibandingkan dengan produk impor.
Mengurangi impor
Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto memaparkan, melalui produk-produk inovatif bangsa, ketergantungan terhadap barang-barang impor diharapkan berkurang serta dapat meningkatkan penyerapan produk dalam negeri. Selain itu juga diharapkan dapat meningkatkan skala ekonomi industri, meningkatkan penyerapan tenaga kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
”Harapan Komisi VII terhadap produk inovasi ini adalah adanya kemudahan pelaku usaha kegiatan Litbangjirap dalam mendapatkan sertifikasi dan izin edar. Ini penting karena betapapun keunggulan produk-produk inovasi tersebut, akan ada sebuah persyaratan normatif, yakni mendapatkan sertifikasi,” ujarnya.
Sugeng menegaskan, Komisi VII terus mendukung penggunaan produk inovasi Litbangjirap, salah satunya melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek). UU ini diterbitkan untuk mendorong terbangunnya ekosistem kondusif bagi pengembangan iptek dan hilirisasi produk inovasi.