logo Kompas.id
HumanioraFokuskan pada Hak Identitas...
Iklan

Fokuskan pada Hak Identitas Budaya hingga Pendidikan

Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat agar berisi pengakuan hak atas identitas budaya, hak ulayat, dan hak pendidikan sebagai jalan keluar atas permasalahan yang mereka hadapi saat ini.

Oleh
PRADIPTA PANDU
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/lfc_PQ2u8gm4eWN-RXcMkJUTZYM=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2Fcdb9086f-d545-4751-8cf4-ba5ba63d2331_jpg.jpg
KOMPAS/SUCIPTO

Suku Dayak Bahau Umaq Lakuwe sedang mengumpulkan kayu bakar untuk kegiatan makan bersama di tepi Sungai Danum Usan, anak Sungai Mahakam, di Desa Liu Mulang, Kecamatan Long Pahangai, Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, Selasa (10/12/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat dinilai sangat mendesak untuk dibahas DPR dan pemerintah agar hak-hak masyarakat adat dapat segera terlindungi dan mendapatkan pengakuan. Rancangan regulasi ini juga harus mengatur sejumlah hal khusus atau isu krusial untuk masyarakat adat.

Pendiri dan Peneliti Pusat Kajian Etnografi Komunitas Adat Yando Zakaria dalam diskusi daring bertajuk ”Menyoal Urgensi Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat”, Kamis (25/6/2020), menyatakan, terdapat tujuh isu krusial yang perlu diatur langsung secara teknis dalam RUU Masyarakat Adat.

Editor:
Ichwan Susanto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000