Partai Golkar Tarik Dukungan RUU Ketahanan Keluarga
Fraksi Partai Golkar menegaskan tidak pernah mengusulkan RUU Ketahanan Keluarga untuk dibahas DPR tahun ini. Usulan yang disampaikan anggota fraksinya bersifat personal dan bukan merupakan sikap fraksi.
Oleh
Rini Kustiasih dan Anita Yossihara
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Keberlanjutan Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga belum dapat dipastikan karena amat bergantung pada pertarungan politik di internal DPR dalam pembahasan rancangan regulasi tersebut. Kendati RUU Ketahanan Keluarga telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional 2020, sejumlah fraksi telah menyatakan menarik dukungannya.
Anggota Fraksi Partai Golkar, Tb Ace Hasan Syadzily, mengatakan, fraksinya belum atau tidak pernah mengusulkan secara resmi RUU Ketahanan Keluarga. Salah satu anggota Fraksi Partai Golkar memang mengusulkan RUU Ketahanan Keluarga, yakni Endang Maria Astuti, tetapi usulan tersebut bersifat pribadi, bukan merupakan usulan fraksi. Partai Golkar telah melakukan klarifikasi terhadap Endang Maria dan kader Partai Golkar tersebut mengatakan belum membaca keseluruhan konten RUU Ketahanan Keluarga.
”Pada prinsipnya, bagi Fraksi Partai Golkar, terkait dengan RUU Ketahanan Keluarga memang belum atau tidak pernah mengusulkan secara resmi karena kita tahu bahwa memang perlu ada pengkajian sangat mendalam. Kalau kita lihat dari substansi atau draf yang beredar, ada hal-hal yang sesungguhnya tak perlu diatur, misalnya soal peran suami, istri, dan relasi antara suami dan istri, karena itu sebetulnya ranah pribadi setiap orang, yang memang tidak perlu diatur di dalam undang-undang,” tutur Ace.
Di Badan Legislasi, menurut Ace, Endang Maria juga belum berkonsultasi dengan pimpinan kelompok fraksi terkait dengan RUU tersebut.
Anggota Badan Legislasi dari Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin, mengatakan, pihaknya kecolongan dengan pengusulan RUU Ketahanan Keluarga oleh salah satu kadernya.
”Kami dari Fraksi Partai Golkar merasa kecolongan dengan adanya seorang anggota yang mengusung RUU Ketahanan Keluarga. Seharusnya yang bersangkutan berkonsultasi dan presentasi kepada fraksi sebelum menjadi pengusung suatu RUU. Saya di Baleg (Badan Legislasi) sudah berkeberatan sejak RUU tersebut dipresentasikan. Tidak seharusnya urusan domestik diintervensi oleh negara,” kata Nurul.
Kami dari Fraksi Partai Golkar merasa kecolongan dengan adanya seorang anggota yang mengusung RUU Ketahanan Keluarga. Seharusnya yang bersangkutan berkonsultasi dan presentasi kepada fraksi sebelum menjadi pengusung suatu RUU.
Menurut Nurul, RUU ini bertujuan mendidik keluarga secara homogen. Unsur-unsur heterogenitas dinafikan. Adapun terkait masalah kekerasan dalam rumah tangga, baik seksual, fisik, maupun ekonomi, sudah ada undang-undang yang mengatur, seperti UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). ”Kami menarik dukungan terhadap RUU Ketahanan Keluarga,” katanya.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, RUU Ketahanan Keluarga adalah usulan perseorangan yang dimasukkan ke dalam Prolegnas. Keberlanjutan pembahasan RUU itu juga akan bergantung pada proses sinkronisasi maupun masukan dan aspirasi dari masyarakat luas.
”Kalau usulan perseorangan itu bisa saja karena merupakan hak anggota DPR. Namun, dalam pembahasan nanti, fraksi yang akan menentukan, apakah usulan tersebut bisa dilanjutkan atau tidak. Hal ini juga tergantung masukan dari komponen masyarakat yang berkepentingan dengan hal itu,” ujarnya.
RUU Ketahanan Keluarga diusulkan oleh lima anggota DPR. Selain Endang dari Fraksi Partai Golkar, usulan juga disampaikan oleh anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani; anggota Fraksi Gerindra, Sodik Mujahid; serta anggota Fraksi Partai Amanat Nasional, Ali Taher.