Presiden Jokowi Akan Memperpanjang Masa Kerja Badan Restorasi Gambut
Selain akan memperpanjang masa kerja Badan Restorasi Gambut, Presiden Joko Widodo meminta badan yang dibentuk tahun 2016 itu untuk fokus memulihkan ekosistem gambut di Riau dan Kalimantan Tengah.
Memuat data...
Lahan gambut yang sebagian ditanami sawit di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, terbakar, Kamis (19/9/2019).
JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo disebutkan akan merevisi Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut untuk memperpanjang masa kerja Badan Restorasi Gambut.
Dalam aturan itu, masa kerja badan yang tugas utamanya memulihkan ekosistem gambut tersebut akan berakhir pada akhir tahun ini.
Sudah punya akun? Silakan Masuk
Mengapa Kompas.id?Jadilah Bagian dari Jurnalisme Berkualitas Belum selesai baca berita ini? Selesaikan dengan berlangganan konten digital premium Kompas.
Kompas Digital Premium 12 Bulan (Hemat 40%)

Rp 360.000 /Tahun
BERLANGGANAN
Akses tak terbatas Kompas.id (web & app)
Berita digital tanpa iklan pop-up
30 arsip terbaru ePaper Kompas
Artikel Opini eksklusif
Multiplatform, akses Kompas.id melalui laptop, ponsel, ataupun tablet
Hemat 40%
POPULER
Kompas Digital Premium 1 Bulan

Rp 50.000 /Bulan
BERLANGGANAN
atau biarkan Google mengelola langganan Anda untuk paket ini:
Akses tak terbatas Kompas.id (web & app)
Berita digital tanpa iklan pop-up
30 arsip terbaru ePaper Kompas
Artikel Opini eksklusif
Multiplatform, akses Kompas.id melalui laptop, ponsel, ataupun tablet
Kompas Digital Premium & Koran

Rp 108.000 /Bulan
BERLANGGANAN
Akses tak terbatas di Kompas.id (web & app)
Berita digital tanpa iklan pop-up
30 arsip terbaru ePaper Kompas
Artikel Opini eksklusif
Multiplatform, akses Kompas.id melalui laptop, ponsel, ataupun tablet
Pengiriman koran Kompas edisi cetak ke rumah Anda
Memuat data..