Polisi Dalami Keterlibatan Korporasi pada Penyelewengan BBM di Pati
Dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi di Pati, Jateng, terus didalami. Setelah menangkap 12 tersangka, polisi memastikan ada tambahan tersangka lain dalam kasus ini.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri akan mendalami dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak atau BBM jenis solar bersubsidi di Pati, Jawa Tengah. Dalam kasus itu, penyidik mengamankan sebuah kapal yang diduga berfungsi untuk mengangkut dan mendistribusikan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar tersebut.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Pipit Rismanto, dalam keterangan pers, pada Rabu (25/5/2022), di Jakarta, menyampaikan, dari pengembangan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Pati, kepolisian kemudian mengamankan sebuah kapal dengan 6 tangki yang didalamnya berisi BBM jenis solar yang diperkirakan berisi 152.000 kilo liter BBM bersubsidi. Selain kapal, penyidik juga menemukan kaitan dengan PT Aldi Perkasa Energi yang merupakan perusahaan transportasi.
"Keberadaan PT Aldi Perkasa Energi ini merupakan perusahaan transporter, mereka juga menampung dari beberapa perusahaan lainnya. Namun demikian, ada sebagian yang kita duga kuat mengambil BBM solar bersubsidi," tutur Pipit.
Seperti telah disampaikan dalam keterangan pers di Pati, penyalahgunaan BBM solar bersubsidi tersebut awalnya dibeli oleh beberapa pelaku menggunakan mobil yang telah dimodifikasi. Kemudian, BBM tersebut dikumpulkan di suatu tempat dan selanjutnya dimuat ke kapal tersebut.
Kapal yang memuat BBM itu kemudian disita kepolisian ketika berada di sekitar Semarang, Jateng. Kemudian, kapal itu dibawa ke Tanjung Priok, Jakarta, untuk diperiksa lebih lanjut. Demikian pula mengenai tujuan kapal tersebut, menurut Pipit, hal itu masih diperiksa penyidik. Dalam hal ini, penyidik masih mendalami dugaan keterkaitan penyalahgunaan solar tersebut dengan beberapa korporasi lainnya.
"Saya yakin nanti kita bisa mengungkap dengan baik dan kami akan memberikan informasi lebih detail," ujar Pipit.
Kemungkinan akan menambah 3-4 lagi tersangka. Pipit Rismanto
Demikian pula terkait dengan dugaan kerugian negara, kata Pipit, hal itu masih dalam proses. Sebab, penghitungan kerugian negara akan dilakukan secara keseluruhan, tidak hanya berdasarkan temuan BBM bersubsidi di satu atau dua tempat saja. Namun Pipit memastikan kerugian itu ada.
Sebelumnya, di Pati, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan, telah mengamankan 12 orang sebagai tersangka. Sepanjang 2022, Polri telah mengungkap 230 kasus penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 335 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Pipit, modus memodifikasi tangki kendaraan dalam rangka penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan modus lama. Namun, dalam kasus tersebut, 12 tersangka yang diamankan di Pati mengaku baru setahun beroperasi. "Kemungkinan akan menambah 3-4 lagi tersangka," kata Pipit.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan menambahkan, dari kapal yang disita, penyidik menangkap 4 orang. Terkait dengan keterlibatan korporasi, lanjut Ahmad, penyidik akan memproses hukum badan usaha tersebut, termasuk PT Aldi Perkasa Energi.
"Penyalahgunaan BBM jenissolar ini oleh PT Aldi yang mengumpulkan BBM dari beberapa SPBU (stasiun pengisian bahan bakar umum), kemudian dikumpulkan di suatu tempat dan kapal ini digunakan untuk mengangkut," kata Ahmad.