logo Kompas.id
HukumDua Konsultan Pajak PT GMP...
Iklan

Dua Konsultan Pajak PT GMP Didakwa Suap Pegawai Ditjen Pajak Sebesar Rp 15 Miliar

Dua konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations didakwa menyuap dua pegawai Ditjen Pajak sebesar Rp 15 miliar. Pemberian suap itu sebagai imbalan agar penghitungan pajak dapat disesuaikan dengan keinginan PT GMP.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 5 menit baca
Sidang dakwaan kasus rekayasa penghitungan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/5/2022).
DIAN DEWI PURNAMASARI

Sidang dakwaan kasus rekayasa penghitungan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/5/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Dua konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, Aulia Irman Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/5/2022), didakwa menyuap dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan senilai Rp 15 miliar. Pemberian suap itu ditujukan untuk merekayasa hasil penghitungan pajak PT GMP selaku wajib pajak tahun 2016.

Kedua pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Angin Prayitno serta Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani, telah divonis masing-masing 9 tahun dan 6 tahun penjara. Keduanya terbukti menerima suap dari sejumlah perusahaan, termasuk PT Gunung Madu Plantations (GMP), terkait dengan rekayasa hasil penghitungan pajak.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000