logo Kompas.id
HukumPerubahan Pasal pada Rancangan...
Iklan

Perubahan Pasal pada Rancangan KUHP Perlu Dibuka

Masyarakat sipil perlu dilibatkan dalam pembahasan RKUHP. Masyarakat sipil juga perlu diberi akses untuk memberi masukan pada perubahan substansi yang telah dilakukan.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 4 menit baca
Manajer Program nstitute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati
DOKUMENTASI PRIBADI

Manajer Program nstitute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati

Lama tak terdengar perkembangan pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Kini, muncul dorongan dari masyarakat sipil agar pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat membuka substansi perubahan pasal pada RKUHP secara transparan kepada publik. Hal ini mengingat perdebatan mengenai perluasan norma zina yang melarang lesbian, gay, biseksual, transjender (LGBT) kembali mencuat.

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati, Rabu (18/5/2022), menyampaikan, menurut rencana, pemerintah akan kembali membahas RKUHP bersama DPR pada Juni mendatang. Oleh karena itu, menurut dia, pemerintah harus membuka substansi perubahan pasal RKUHP secara transparan kepada publik.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000