logo Kompas.id
HukumUU Provinsi Kalsel Digugat ke ...
Iklan

UU Provinsi Kalsel Digugat ke MK Terkait Perubahan Kedudukan Ibu Kota

Perubahan kedudukan ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan dari Banjarmasin ke Banjarbaru ditentang sejumlah pihak. Mereka mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalsel ke MK.

Oleh
JUMARTO YULIANUS
· 4 menit baca
Kantor Gubernur Kalimantan Selatan di Kota Banjarbaru, Sabtu (7/2/2015).
KOMPAS/JUMARTO YULIANUS

Kantor Gubernur Kalimantan Selatan di Kota Banjarbaru, Sabtu (7/2/2015).

BANJARMASIN, KOMPAS — Perubahan kedudukan ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan dari Kota Banjarmasin ke Kota Banjarbaru ditentang sejumlah pihak. Melalui kantor hukum Borneo Law Firm, mereka mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan ke Mahkamah Konstitusi.

UU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan, yang ditetapkan dan berlaku pada 16 Maret 2022, memuat perubahan kedudukan ibu kota provinsi. Pada Pasal 4 UU No 8/2022 disebutkan ibu kota Provinsi Kalsel berkedudukan di Kota Banjarbaru.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000