Sidang Etik bagi Polisi Penganiaya Bocah di Baubau, KPAI Desak Proses Pidana
Brigadir FZ, polisi yang bertugas di Polres Baubau, Sulawesi Tenggara, akan diajukan untuk sidang etik setelah melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur. KPAI mendesak kepolisian untuk lakukan penanganan pidana.
Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
·3 menit baca
KENDARI, KOMPAS — Brigadir FZ, polisi yang bertugas di Polres Baubau, Sulawesi Tenggara, akan diajukan ke sidang etik setelah terekam video melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Di satu sisi, polisi belum menindaklanjuti laporan pidana dan akan mengutamakan asas kekeluargaan. Komisi Perlindungan Anak Indonesia mendesak kepolisian melakukan penanganan pidana agar tidak menjadi preseden buruk ke depannya.
Kapolres Baubau Ajun Komisaris Besar Erwin Pratomo menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Brigadir FZ sejak dua hari lalu. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk diajukan ke sidang etik.
”Kami sudah periksa dan intinya ditemukan bukti untuk diajukan ke sidang etik. Yang paling krusial tentunya adalah penganiayaan yang dilakukan terhadap anak di bawah umur,” kata Erwin, dihubungi dari Kendari, Rabu (20/4/2022).
Sidang etik nantinya, ia melanjutkan, akan menjatuhkan sanksi terhadap pelaku. Sanksi teringan adalah permohoman maaf dan terberat adalah pemecatan.
Sebelumnya, pada Senin (18/4), sebuah video yang beredar luas di masyarakat menunjukkan seorang pria yang melakukan penganiayaan terhadap anak. Pria tersebut diketahui adalah Brigadir FZ yang bertugas di Polsek Wolio, Baubau.
Brigadir FZ terlihat turun dari kendaraan setelah mobilnya disenggol oleh HK (10), bocah SD yang sedang melintas. Tanpa banyak tanya, pelaku lalu menjewer telinga korban, menampar, memukul perut, hingga menendang korban. Setelah kejadian ini, pihak keluarga lalu melaporkan ke polsek terdekat.
Tidak ada namanya restoratif justice untuk kekerasan terhadap anak, yang pelakunya orang dewasa. Terlebih lagi ini pelakunya aparat yang harusnya mengayomi masyarakat, artinya sudah berlipat.
Menurut Erwin, saat ini pihaknya belum menindaklanjuti laporan pidana korban terhadap Brigadir FZ. Saat ini, pihaknya fokus di pemeriksaan etik dan menunggu hasil dari sidang tersebut ke depannya.
Selain itu, pihaknya mengutamakan jalan kekeluargaan terlebih dahulu. ”Kita kan ada restorative justice (keadilan restoratif). Jadi, diutamakan kekeluargaan dahulu. Sejauh ini, kondisi korban juga baik dan tidak ada tanda-tanda luka berat,” katanya.
Ditindaklanjuti
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti, mendesak polisi segera menindaklanjuti laporan pidana terhadap pelaku. Sebab, penganiayaan anak di bawah umur, terlebih dilakukan oleh aparat, merupakan pidana umum yang harus segera ditindaklanjuti.
”Tidak ada namanya restoratif justice untuk kekerasan terhadap anak, yang pelakunya orang dewasa. Terlebih lagi ini pelakunya aparat yang harusnya mengayomi masyarakat, artinya sudah berlipat,” kata Retno.
Polisi, ia melanjutkan, harus menjadikan kasus ini upaya untuk menunjukkan keseriusan penanganan kekerasan terhadap anak secara luas. Sebab, jika tidak ditindaklnjuti, kejadian ini akan menjadi preseden buruk ke depannya.
Di satu sisi, tambah Retno, ia mengapresiasi kinerja Divisi Propam yang cepat menindak dan memeriksa pelaku. ”Namun, kasus etik dan pidana bisa dilakukan bersamaan. Tentu butuh waktu sehingga harus dilakukan bertahap. Dalam pemeriksaan, anak juga harus dipastikan dilindungi dan mendapat pendampingan yang cukup,” tuturnya.