logo Kompas.id
HukumTantangan Kian Berat,...
Iklan

Tantangan Kian Berat, Masyarakat Sipil Perlu Berkonsolidasi

Tantangan ke depan yang dihadapi oleh masyarakat sipil diprediksi bakal semakin berat. Oleh karena itu, masyarakat sipil harus berkonsolidasi memperkuat gerakan-gerakan advokasinya.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/S-tdhKxnJIZI05Xoh75Ga59f0a8=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F03%2F17%2F4bb14b9d-0c98-4256-a936-f98246170dc3_jpg.jpg

JAKARTA, KOMPAS — Keberadaan pasal karet di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE dan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana atau RKUHP mengancam kebebasan sipil di Indonesia. Masyarakat sipil mendesak pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR, segera merevisi UU ITE dan menghapus pasal karet di RKUHP.

Hal itu mengemuka dalam diskusi publik ”Urgensi Reformasi Hukum Guna Mengaktifkan Kembali Kebebasan Sipil” yang diadakan oleh Kontras, Rabu (7/4/2022).

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000