Pejabat Otoritas Jasa Keuangan yang menjadi terdakwa dalam perkara Asuransi Jiwasraya, Fakhri Hilmi, dibebaskan dari dakwaan. Majelis hakim kasasi menilai yang dilakukan sudah berdasarkan tugas dan wewenangnya.
JAKARTA, KOMPAS — Diwarnai dengan pendapat berbeda atau dissenting opinion dari hakim agung ad hoc tindak pidana korupsi Agus Yunianto, Mahkamah Agung membebaskan Fakhri Hilmi, salah satu pejabat di Otoritas Jasa Keuangan. Fakhri sebelumnya divonis 8 tahun penjara terkait kasus korupsi Jiwasraya di Pengadilan Tinggi Jakarta. MA kemudian membatalkan vonis tersebut.
Alasannya, Fakhri yang saat kasus terjadi menjabat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK telah menjalankan tugas dan kewenangan jabatannya sesuai prosedur operasi standar (SOP).
”Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro seperti disampaikan dalam siaran pers yang diterima pada Kamis (7/4/2022).
Putusan tersebut dijatuhkan pada 31 Maret lalu oleh majelis kasasi yang dipimpin oleh Desnayeti dengan hakim anggota Soesilo dan Agus Yunianto. Berbeda dengan dua rekannya, Agus menilai Fakhri Hilmi terbukti melanggar pasal yang didakwakan.
Karangan bunga terkait kasus Asuransi Jiwasraya yang ditata di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2020).
Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Fakhri dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Saat jaksa banding, PT DKI mengabulkan banding tersebut dan menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan jaksa, yaitu 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Putusan banding itu dijatuhkan pada 27 September 2021.
Baik hakim pada pengadilan tingkat pertama maupun banding menyatakan Fakhri Hilmi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sebagaimana diatur di Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor.
Namun, MA membatalkan putusan tersebut. Majelis kasasi mengadili sendiri perkara Fakhri Hilmi dan menyatakan terdakwa bebas dari semua dakwaan jaksa.
Fakhri menjadi satu-satunya terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan dana PT Jiwasraya yang dibebaskan oleh pengadilan. Enam terdakwa lain dalam perkara tersebut sudah dijatuhi hukuman yang berkekuatan hukum tetap. Heru Hidayat (pemilik PT Maxima Integra Investama) dihukum seumur hidup, Benny Tjokrosaputra dihukum seumur hidup, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto dihukum 20 tahun penjara.
Selain itu, MA juga sudah menjatuhkan hukuman kepada mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim dengan 20 tahun penjara, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo 20 tahun penjara, serta mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan 18 tahun penjara. Keenam terdakwa sudah diekskusi pada tahun lalu ke lembaga pemasyarakatan terpisah.
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana ketika dikonfirmasi perihal putusan tersebut mengatakan bahwa dirinya belum menerima laporan tentang hal itu dari jaksa penuntut umum. Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga ketika dikonfirmasi mengaku belum menerima salinan putusan tersebut.
Kami belum menerima salinan putusan tersebut. Jadi, kami belum bisa berpendapat.
”Kami belum menerima salinan putusan tersebut. Jadi, kami belum bisa berpendapat,” kata Bima.
Sementara itu, Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo menyampaikan, OJK menghormati proses hukum tentang hasil kasasi MA yang membebaskan Fakhri Hilmi dari segala tuntutan dalam perkara korupsi Asuransi Jiwasraya. Hal itu merupakan upaya dan komitmen OJK dalam menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.
”OJK menyambut Saudara Fakhri Hilmi melanjutkan kembali pengabdian tugas di OJK,” kata Anto.