Disorot Dunia Internasional, DPR Minta Pendekatan Keamanan di Papua Dievaluasi
Selain pentingnya menjawab pertanyaan Dewan HAM PBB melalui SPMH mengenai dugaan pelanggaran HAM di Papua, pemerintah juga diminta mengevaluasi pendekatan keamanan di Papua.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Komisi I DPR meminta pemerintah tetap serius menindaklanjuti pertanyaan dari Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Prosedur Khusus dan Pemegang Mandat (Special Procedures Mandate Holders) terkait dugaan pelanggaran HAM di Papua dan Papua Barat. Mereka meminta sorotan dunia internasional itu dijadikan momentum untuk mengevaluasi total pendekatan keamanan di Papua.
Hal itu salah satunya disampaikan oleh anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Syarif Hasan, dalam rapat kerja Komisi I DPR dengan Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/4/2022).
Syarif meminta pemerintah tidak hanya menjawab soal pertanyaan dunia internasional mengenai dugaan pelanggaran HAM di Papua, tetapi juga bagaimana mengevaluasi pendekatan keamanan di Papua.
Menurut dia, pertanyaan dari Special Procedures Mandate Holders(SPMH) itu seharusnya dijadikan untuk evaluasi secara menyeluruh operasi penegakan hukum dan operasi militer di Papua. Sebab, sejauh ini, sudah banyak korban jatuh, baik dari aparat keamanan, kelompok kriminal bersenjata (KKB), maupun warga sipil.
”Jangan hanya dilihat dari isu dugaan pelanggaran HAM-nya. Harap pertanyaan dari SPMH ini diperhatikan serius untuk evaluasi pendekatan keamanan di Papua. Termasuk pengerahan kekuatan militer di daerah konflik,” kata Syarif.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Demokrat lainnya, Rizki Aulia Natakusumah, juga meminta agar pemerintah menindaklanjuti pertanyaan dari SPMH tersebut. Apakah setelah pertanyaan itu dijawab SPMH akan melakukan investigasi dugaan pelanggaran HAM di Papua, menurut dia, opini tersebut sudah menjadi diskusi publik di level internasional. Karena menyangkut dengan kedaulatan negara, khususnya wilayah Papua dan Papua Barat, hal itu harus ditindaklanjuti oleh pemerintah.
”Saya berharap isu kedaulatan di Papua dan Papua Barat ini bisa benar-benar diselesaikan dengan baik sehingga tidak berlarut-larut menjadi pembahasan dunia internasional,” ujar Rizki.
Sebelumnya, SPMH melalui rilis pada 1 Maret 2022 di laman resminya mempertanyakan dugaan pelanggaran HAM mengejutkan terhadap penduduk asli Papua.
Dugaan pelanggaran HAM itu antara lain pembunuhan anak, penghilangan, penyiksaan, dan pemindahan massal orang. SPMH juga menyerukan agar pemerintah membuka akses kemanusiaan ke wilayah terdampak. Selain itu, pemerintah juga diminta melakukan penyelidikan penuh dan independen atas dugaan pelanggaran HAM terhadap masyarakat adat Papua.
”Antara April dan November 2021, kami telah menerima laporan dugaan yang menunjukkan kasus pembunuhan di luar hukum, termasuk anak-anak kecil, penghilangan paksa, penyiksaan, dan perlakuan tidak manusiawi serta pemindahan paksa setidaknya 5.000 penduduk asli Papua oleh pasukan keamanan,” demikian dikutip di siaran resmi SPMH. Karena protes dari Pemerintah Indonesia, siaran pers itu kini sudah dihapus oleh SPMH.
Wakil Tetap Republik Indonesia untuk PBB di Geneva Febrian A Ruddyard, di rapat tersebut, kembali menjelaskan tentang rilis dari SPMH. SPMH mengirimkan surat kepada Pemerintah Indonesia yang mempertanyakan isu dugaan penghilangan paksa, penggunaan kekerasan berlebihan, penyiksaan, dan pemindahan paksa di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Febrian menjelaskan, pada dasarnya, SPMH merupakan alat kelengkapan Dewan HAM. Tugas SPMH adalah memonitor pemajuan HAM di negara anggota PBB.
”SPMH bukan staf PBB dan tidak menerima gaji dari PBB. Itu hanya alat kelengkapan dari Dewan HAM untuk memonitor, meminta klarifikasi dari negara-negara anggota PBB. Lingkup kerja mereka ditentukan oleh Dewan HAM PBB. Indonesia selama ini menjadi pendukung utama dari SPMH,” ujar Febrian.
Ia mengakui, isu HAM di Papua dan Papua Barat menjadi perhatian SPMH selama dua tahun terakhir. Namun, isu itu diklaim tidak mendominasi sebagai isu yang paling banyak mendapatkan perhatian dalam beberapa bulan terakhir ini.
”Sepanjang 2021, pemerintah menerima 11 komunikasi dari SPMH. Lima di antaranya terkait pelaksanaan HAM di Papua. Duta Besar RI di Geneva, Swiss, sudah menjawab pertanyaan itu,” kata Febrian.
Febrian menyebutkan, dalam surat jawaban dari Dubes RI di Geneva itu ditegaskan bahwa di Indonesia tidak ada tempat untuk extra judicial atau penghilangan paksa warga asli Papua. Fokus Pemerintah Indonesia saat ini adalah pemerataan pembangunan dan kesejahteraan warga Papua dan Papua Barat. Jawaban yang dikirimkan itu diharapkan membuat SPMH memiliki pemahaman yang sama dengan situasi di Papua dan Papua Barat. Indonesia mendukung tindakan kemajuan dan perlindungan HAM.
”Kami menyayangkan SPMH yang menerbitkan siaran pers tanpa mencantumkan jawaban kami. Padahal, saat pers rilis itu disampaikan, sudah ada jawaban dari Pemerintah Indonesia,” kata Febrian.
Dihubungi terpisah, Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Rina P Soemarno mengatakan, pihaknya sudah menggelar rapat pada Februari untuk menjawab pertanyaan Dewan HAM PBB (SPMH) terkait masalah Papua dan Papua Barat. Kemenko Polhukam bertugas mengoordinasikan sejumlah instansi pemerintah untuk menjawab tuduhan pelanggaran HAM di Papua itu berdasarkan versi Pemerintah Indonesia. Dari hasil rapat tersebut diputuskan yang menjawab pertanyaan dari SPMH adalah Kementerian Luar Negeri.
”Pertanyaan itu sudah dijawab secara resmi oleh Kementerian Luar Negeri,” ujar Rina.
Surat SPMH dikirimkan kepada Pemerintah RI pada 22 Desember 2021. SPMH mempertanyakan sejumlah kasus dugaan pelanggaran HAM, di antaranya dugaan tertembaknya anak usia 6 tahun dalam kontak senjata dengan aparat keamanan dan KKB di Sugapa, Kabupaten Intan Jaya. Selain itu, juga jatuhnya korban dari warga sipil Papua dalam beberapa kali kontak senjata antara aparat keamanan dan KBB di Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Fakfak, dan Kabupaten Puncak, Papua.