logo Kompas.id
HukumKontras Minta MA Memutus...
Iklan

Kontras Minta MA Memutus Kasasi Kasus Km 50 dengan Adil

Kontras mengajukan dokumen sahabat pengadilan ”amicus curiae” ke Mahkamah Agung terkait kasasi kasus dugaan pembunuhan anggota Laskar FPI di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 3 menit baca
Kepala Divisi Hukum Kontras Andi Muhammad Rezaldy mengirimkan dokumen <i>amicus curiae</i> terkait dengan kasus pembunuhan anggota Laskar FPI di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 ke Mahkamah Agung, Selasa (29/3/2022).
DIAN DEWI PURNAMASARI

Kepala Divisi Hukum Kontras Andi Muhammad Rezaldy mengirimkan dokumen amicus curiae terkait dengan kasus pembunuhan anggota Laskar FPI di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 ke Mahkamah Agung, Selasa (29/3/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Kontras berharap Mahkamah Agung dapat memberikan putusan kasasi yang seadil-adilnya bagi korban dan keluarga korban kasus pembunuhan anggota Laskar FPI di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek. Mahkamah Agung berpandangan meskipun kasus tersebut menjadi perhatian publik, majelis hakim tetap akan memeriksa perkara dengan prinsip independensi kekuasaan kehakiman.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung memutuskan mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis lepas dua terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan anggota Laskar FPI di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek, yakni Brigadir Satu Fikri Ramadan dan Inspektur Dua Yusmin Ohorella.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000