Istri dan Adik Bupati Langkat Nonaktif Diperiksa sebagai Saksi Perdagangan Orang
Istri dan adik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana, yang juga Ketua DPRD Langkat, diperiksa di Polda Sumut sebagai saksi tindak pidana perdagangan orang. Delapan tersangka hingga kini belum ditahan penyidik.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Istri dan adik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-Angin, diperiksa di Kepolisian Daerah Sumatera Utara sebagai saksi tindak pidana perdagangan orang. Adik Terbit merupakan Ketua DPRD Langkat. Delapan tersangka yang sudah ditetapkan, termasuk anak Terbit, hingga kini belum ditahan polisi.
”Hari ini penyidik Polda Sumut memanggil Sribana Perangin-Angin dan Tiorita Surbakti. Mereka adalah adik dan istri Bupati Langkat nonaktif yang diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi tindak pidana perdagangan orang,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi, di Medan, Selasa (29/3/2022).
Tiorita datang lebih awal untuk diperiksa di Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita. Adik Terbit yang juga Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat, Sribana, datang berselang satu jam dengan Tiorita.
Keduanya tidak memberikan keterangan kepada wartawan terkait pemeriksaan itu. ”Aman, semua aman,” kata Tiorita.
Hingga kini polisi sudah menetapkan delapan tersangka atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut, yakni HS, IS, TS, RG, JS, SP, HG, dan DP. Tersangka DP merupakan anak Terbit. Namun, hingga kini Terbit belum ditetapkan menjadi tersangka.
Penyelidikan dugaan pelanggaran HAM di rumah Terbit dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dua ruangan mirip penjara saat menggeledah rumah pribadi Terbit dalam operasi tangkap tangan kasus korupsi, Rabu (19/1/2022). Saat ditemukan, ruangan itu dihuni 57 orang. Sedikitnya 656 orang tercatat pernah menghuni panti rehabilitasi narkoba ilegal itu sejak 2010.
Hadi mengatakan, para tersangka melakukan TPPO dengan penyiksaan hingga meninggal. Para penghuni panti rehab juga dipekerjakan tanpa upah di pabrik kelapa sawit dan kebun milik Terbit.
Kalau terburu-buru menahan tersangka dikhawatirkan jangka waktu penahanan habis dan harus dibebaskan. (Hadi Wahyudi)
Hadi mengatakan, pemeriksaan Sribana untuk melihat sejauh mana perannya dalam TPPO itu. Dalam beberapa dokumen perjanjian antara keluarga penghuni dan pengelola panti rehab, beberapa kali disebut Sribana sebagai penanggung jawab.
Penyidik, kata Hadi, juga akan memeriksa Terbit yang saat ini ditahan KPK di Jakarta. Tidak menutup kemungkinan Terbit bisa menjadi tersangka dalam kasus itu. Hadi mengatakan, penyidik mengalami kesulitan karena tindak pidana itu berlangsung selama lebih dari 10 tahun.
Belum ditahan
Meskipun sudah menetapkan delapan tersangka, penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut belum menahan tersangka. Menurut Hadi, penyidik tidak buru-buru menahan tersangka karena dikhawatirkan masa penahanan habis sebelum penyidikan tuntas.
”Kalau terburu-buru menahan tersangka, dikhawatirkan jangka waktu penahanan habis dan harus dibebaskan,” kata Hadi.
Sangap Surbakti, pengacara Sribana, Tiorita, dan para tersangka, mengatakan, mereka akan menghadapi tuduhan perdagangan orang itu di pengadilan. Dia menilai, pembuktian yang dilakukan selama proses penyidikan tidak kuat.
”Dalam TPPO itu, misalnya, harus ada unsur rekrutmen, proses, dan eksploitasi. Unsur rekrutmen ini tidak dilakukan karena keluarga penghuni yang aktif mengantarkan anaknya ke panti,” kata Sangap.
Sangap menyebut, salah seorang tersangka, yakni HG, ditetapkan sebagai tersangka meski belum pernah diperiksa. Menurut dia, HG adalah pegawai pabrik kelapa sawit yang mengurus soal tagihan-tagihan dan tidak tahu tentang TPPO itu.
Sebelumnya, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia M Choirul Anam mengatakan, kesimpulan hasil penyelidikan mereka menyebutkan ada 19 orang yang terlibat dalam kasus pelanggaran HAM berat itu, yakni yang melakukan langsung, yang menyuruh melakukan, dan yang memfasilitasi.
Peran Terbit dalam memfasilitasi tindak pidana itu sangat terang-benderang, tetapi belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyiksaan penghuni panti dilakukan, di antaranya dengan mengurung di ruangan mirip penjara.