logo Kompas.id
HukumKejaksaan Belum Bersikap atas ...
Iklan

Kejaksaan Belum Bersikap atas Vonis Lepas Penembak Anggota Laskar FPI

Kontras meminta jaksa untuk kasasi. Vonis lepas berakibat tercederainya keadilan bagi keluarga korban. Vonis lepas juga bisa jadi legitimasi bagi Polri untuk melakukan tindakan serupa di kemudian hari.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 3 menit baca
Sidang virtual kasus pembunuhan di luar hukum terhadap Laskar Front Pembela Islam atau FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).
TANGKAPAN LAYAR KOMPAS TV

Sidang virtual kasus pembunuhan di luar hukum terhadap Laskar Front Pembela Islam atau FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung masih akan mempelajari vonis lepas hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap dua anggota Polda Metro Jaya dalam kasus pembunuhan anggota Laskar Front Pembela Islam. Sebagai representasi negara, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan berharap jaksa penuntut umum menempuh upaya hukum kasasi terhadap putusan yang dinilai janggal itu.

Pada Jumat (18/3/2022), majelis hakim yang dipimpin Muhammad Arif Nuryanta memutus terdakwa Brigadir Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Dua (Ipda) M Yusmin Ohorella terbukti melakukan pidana sesuai dakwaan penuntut umum. Namun, terdakwa tidak bisa dijatuhi hukuman pidana karena adanya alasan pembenar atau alasan pemaaf. Alasan dimaksud pembelaan diri. Kedua anggota polisi itu didakwa dalam kasus penembakan terhadap enam anggota Laskar FPI di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50, Karawang, Jawa Barat, 7 Desember 2020.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000