logo Kompas.id
HukumTak Perlu Amendemen, PPHN...
Iklan

Tak Perlu Amendemen, PPHN Cukup Diatur dalam UU Saja

Amendemen konstitusi idealnya dilakukan saat politik stabil dan kepercayaan masyarakat tinggi. Hal itu tak terjadi saat ini. Jika dilakukan juga, amendemen bisa membuka kotak pandora perpanjangan masa jabatan presiden.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 4 menit baca
Aturan Usul Perubahan Pasal UUD 1945
ARJENDRO

Aturan Usul Perubahan Pasal UUD 1945

JAKARTA, KOMPAS — Memasukkan Pokok-pokok Haluan Negara atau PPHN dalam amendemen konstitusi dinilai tak tepat momentumnya dalam kondisi politik saat ini. Agar tidak mudah disusupi agenda politik lain seperti perpanjangan masa jabatan presiden, seharusnya PPHN cukup diatur dalam undang-undang.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari saat dihubungi, Jumat (18/3/2022), mengatakan, jika memang PPHN diharapkan untuk menata program pembangunan berkesinambungan sudah ada contohnya, yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000