logo Kompas.id
HukumDari Korupsi Tabungan...
Iklan

Dari Korupsi Tabungan Perumahan Prajurit, Penyidik juga Temukan Penyediaan Lahan Fiktif

Dari 80 hektar kebutuhan pengadaan lahan perumahan prajurit, hanya 17,8 hektar yang terealisasi. Tim penyidik menetapkan seorang tersangka dalam pengadaan lahan fiktif ini. Praktik ini merugikan negara Rp 51 miliar.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 4 menit baca
Tersangka KGS MMS ketika diperiksa dan akan dilakukan penahanan oleh penyidik koneksitas dalam perkara dugaan korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat atau TWP AD tahun 2013-2020, Rabu (16/3/2022).
PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG

Tersangka KGS MMS ketika diperiksa dan akan dilakukan penahanan oleh penyidik koneksitas dalam perkara dugaan korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat atau TWP AD tahun 2013-2020, Rabu (16/3/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat atau TWP AD tahun 2013-2020, tim penyidik koneksitas menemukan dugaan penyediaan lahan fiktif untuk perumahan prajurit. Dari temuan itu, penyidik menetapkan seorang tersangka. Akibat perbuatan tersangka, diduga keuangan negara dirugikan Rp 51 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam jumpa pers virtual, Rabu (16/3/2022), mengatakan, tim penyidik koneksitas perkara dugaan korupsi TWP AD tahun 2013-2020 menetapkan seorang tersangka berinisial KGS MMS. Tersangka sempat tidak memenuhi panggilan penyidik dan berupaya lari menghindari petugas.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000