Optimalkan Penyitaan Hasil Kejahatan Investasi Bodong untuk Korban
Aparat penegak hukum harus berorientasi untuk mengembalikan kerugian korban penipuan investasi bodong. Oleh karena itu, ketika pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, aset miliknya harus segera disita.

Polisi menetapkan Indra Kusuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo, Kamis (24/2/2022).
JAKARTA, KOMPAS — Aparat penegak hukum diminta mengoptimalkan proses penegakan hukum terhadap pelaku penipuan berkedok investasi bodong. Selain pemidanaan badan yang menjerakan, aparat juga diminta optimal menyita aset kejahatan untuk dikembalikan kepada para korban penipuan.
Akhir Februari lalu, Badan Reserse Polri menetapkan selebritas Youtube atau influencer bernama Indra Kesuma atau lebih dikenal dengan nama beken Indra Kenz sebagai tersangka kasus penipuan judi online dengan aplikasi Binomo.
Sejumlah korban juga mulai melaporkan dan meminta kepolisian memberikan keadilan. Para korban mengaku tertipu dengan pemasaran yang dilakukan Indra Kenz melalui sosial media Instagram ataupun kanal Youtube. Di akun Instagram @indrakenz, pria yang dijuluki crazy rich Medan itu memang kerap memamerkan gaya hidup mewah dan harta kekayaannya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal (Pol) Ahmad Ramadhan dalam keterangan resmi kepada media akhir Februari lalu menyebutkan, Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian daring, Pasal 28 Aat (1) UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 55 tentang Penipuan, serta pasal tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Baca juga: “Influencer” dan Investasi Bodong
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2021%2F01%2F06%2FScreen-Shot-2021-01-06-at-14.57.21_1609935547_png.jpg)
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Whisnu Hermawan, seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (6/3/2022), menyatakan, penyidik Polri telah menyita sejumlah aset Indra Kenz, antara lain, mobil listrik merek Tesla model 3 warna biru, mobil sport Ferrari California tahun 2012, Toyota Supra, BMW Z4 Roadster, Ferrari F149 California, Lamborghini Huracan, dan Rolls-Royce.
Polisi juga menyita bisnis Indra, seperti Situs Botxcoin, Literally Café Medan, Red Wolf Indonesia (Bar & Lounge), PT Kursus Trading Indonesia, dan PT Disotiv Citra Digital. Aset properti berupa rumah di Alam Sutera Tangerang dan apartemen. Adapun beberapa rumah di Medan dan empat rekening bank atas nama Indra Kesuma juga telah disita.
Pengajar hukum pidana Universitas Indonesia, Ganjar Laksamana Bonaprapta, saat dihubungi Senin (7/3/2022) mengatakan, dalam konteks penegakan hukum, aparat penegak hukum harus hadir sebagai representasi negara dalam melindungi korban. Selain pemenjaraan badan yang membuat efek jera terhadap pelaku, aset milik pelaku juga harus disita secara optimal.
Oleh karena itu, aparat penegak hukum tidak perlu terburu-buru menerapkan pasal pencucian uang. Jika memang si pelaku tidak punya pekerjaan lain selain sebagai pengusaha investasi bodong, seluruh harta bendanya yang didapatkan selama kurun waktu tertentu dapat dikategorikan sebagai hasil kejahatan sehingga hartanya bisa langsung disita.

Petugas kepolisian mengawal ketat pemindahan uang Rp 52,3 miliar hasil sitaan dari sebuah bank dalam kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan dari gedung Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta menuju gudang penyimpanan, Senin (15/3/2021).
”Kalau memang pekerjaannya hanya sebagai pengusaha aplikasi Binomo, berarti harta benda yang didapatkan selama ini, baik itu aset properti, saham, maupun mobil mewah adalah hasil kejahatan (penipuan daring). Pastikan, dia punya sumber penghasilan lain dari binomo atau tidak. Sita semua harta bendanya sejak ada usaha itu,” kata Ganjar.
Sementara itu, dari pihak kepolisian mengatakan bahwa penerapan pasal pencucian uang dilakukan karena diduga Indra Kenz menyamarkan asal-usul hartanya melalui pacar dan keluarganya.
Ganjar juga menambahkan, aparat penegak hukum harus bisa membuktikan tindak pidana atau kejahatan yang dilakukan pelaku. Ketika aset kejahatan jumlahnya banyak, aparat penegak hukum juga bisa menelusuri kapan kejahatan itu dilakukan beserta hasilnya. Selain itu, aparat penegak hukum juga memiliki beban untuk memberikan keadilan bagi korban berupa mengembalikan ganti rugi korban. Penyidik harus jeli menelusuri hasil kejahatan judi daring Binomo tersebut.
”Harta benda yang disita aparat hukum ini harus divaluasi untuk membayar ganti rugi kepada korban. Sering kali (jumlahnya) memang tidak cukup karena lelang harta hasil kejahatan selalu turun nilainya. Yang penting aparat penegak hukum harus memastikan semua hasil kejahatan disita,” kata Ganjar.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2019%2F06%2F28%2F83ee35e0-ec08-4a61-bc8a-287d6118ffed_jpg.jpg)
Polisi berjaga di samping uang yang dijadikan barang bukti saat pengungkapan tindak pidana korupsi dalam pengadaan BBM jenis high speed Diesel PT PLN Tahun Anggaran 2010 di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/6/2019).
Rasa aman bagi korban
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho berpandangan senada. Aparat penegak hukum memang harus berorientasi untuk mengembalikan kerugian milik korban kejahatan. Oleh karena itu, ketika sudah ditetapkan sebagai tersangka, aset milik pelaku harus segera disita agar tidak dialihkan atau disamarkan kepemilikannya.
Walaupun dalam putusan pengadilan nanti, pelaku akan divonis pemenjaraan badan karena melakukan tindak pidana, aparat tetap harus memberikan rasa aman kepada para korban. Salah satunya adalah dengan mengembalikan kerugian yang mereka alami walaupun tidak penuh.
”Ketika sudah ditetapkan sebagai tersangka, sita semua hasil kejahatan dari pelaku. Nantinya, harta sitaan itu untuk mengembalikan kerugian pelaku. Itu baru aparat penegak hukum bisa memberikan rasa keadilan dan rasa aman kepada korban investasi bodong,” kata Hibnu.
Hibnu berpandangan, penerapan pasal TPPU dalam perkara Indra Kenz sudah tepat karena penyidik ingin mengetahui aliran dana hasil kejahatan ke mana saja larinya. Penyidik harus mengikuti aliran uangnya atau follow the money untuk memaksimalkan penyitaan aset. Aset yang disita itu paling tidak ada yang bisa dikembalikan kepada korban walaupun tidak optimal.

Sebab, dalam kasus judi online dengan opsi biner ini, sebelumnya sudah dinyatakan sebagai skema ponzi atau investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor bukan berasal dari keuntungan yang diperoleh dari kegiatan operasi perusahaan, melainkan dari investor dengan cara merekrut anggota baru.
Meskipun demikian, banyak publik yang tidak sadar, dan masih tergiur dengan janji-janji cepat kaya secara instan. Apalagi, orang yang mempromosikan itu adalah sosok influencer yang dianggap hidupnya sempurna ditampilkan di media sosial.
”Realitanya memang masyarakat masih kurang literasi terhadap investasi yang aman. Mereka dimanfaatkan oleh pasar dengan iming-iming bunga besar dan menjadi kaya dengan cara instan. OJK harus lebih gencar melakukan edukasi secara masif,” kata Rio.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2021%2F11%2F23%2F6419e833-573a-48d1-88c1-cc4789ec4451_jpg.jpg)
Otoritas Jasa Keuangan
Rio juga berharap pemerintah dapat membuat regulasi untuk memperketat izin investasi bodong. Idealnya, pemerintah dapat mengawasi dan mencegah beroperasinya usaha-usaha ilegal,seperti opsi biner Binomo. Oleh karena itu, fungsi pengawasan OJK juga harus lebih optimal sehingga diharapkan tindak pidana serupa dapat dicegah secara dini.
”Optimalkan lagi ruang pengaduan publik terhadap dugaan kejahatan investasi bodong ini. Konsumen harus bisa melaporkan secara dini. Jangan sampai oknum-oknum seperti Indra Kenz ini bebas berkeliaran,” kata Rio.
Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga terus memantau aliran dana dari investor ke berbagai pihak yang diduga menjual produk investasi ilegal. Hingga Senin (7/3/2022), PPATK telah menghentikan sementara dan memblokir transaksi sebesar Rp 150,4 miliar yang berasal dari delapan rekening berbeda.
”Transaksi itu dilaporkan penyedia jasa keuangan (PJK),” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavadana melalui keterangan resmi.
Baca juga: Aliran Dana Terkait Investasi Ilegal Capai Rp 202 Miliar

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.
Sebelumnya, PPATK juga merilis melakukan penghentian sementara dan blokir transaksi sebesar Rp 202 miliar yang berasal dari 109 rekening pada 55 penyedia jasa keuangan.
Jumlah tersebut diprediksi terus bertambah sesuai dengan proses analisis yang dilakukan oleh PPATK. PPATK berwenang menghentikan sementara transaksi selama 20 hari kerja dan berkoordinasi serta melaporkan kepada aparat penegak hukum atas transaksi mencurigakan terkait investasi ilegal.
”Pertimbangan PPATK dalam melakukan langkah itu di antaranya adalah karena adanya laporan transaksi keuangan mencurigakan dari penyedia jasa keuangan serta sejumlah ketidakwajaran profiling,” imbuh Ivan.