Bekas politikus Partai Demokrat, Angelina Sondakh, bebas Kamis (3/3/2022) setelah 10 tahun mendekam di Lapas Perempuan Jakarta. KPK berharap bebasnya Angelina yang divonis 10 tahun penjara jadi pelajaran elite politik.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Bekas politikus Partai Demokrat, Angelina Sondakh, bebas pada Kamis (3/3/2022) ini, setelah 10 tahun mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi berharap bebasnya Angelina menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk menjauhi korupsi.
Angelina Sondakh ditangkap KPK, yakni pada 27 April 2012, karena terlibat korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games dan proyek di Kementerian Pendidikan Nasional. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 107PK/Pid.Sus/2015, Angelina dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, ia juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dollar AS subsider 1 tahun penjara.
Untuk denda, sudah dibayar seluruhnya. Namun, uang pengganti baru dibayar Rp 8.815.972.722. Sisanya, Rp 4.538.027.278 subsider 4 bulan 5 hari belum dibayar dan diganti dengan menjalani pidana kurungan 4 bulan 5 hari.
Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti melalui keterangan tertulis, Kamis ini, mengatakan, jika denda dan uang pengganti dibayar lunas, tanggal bebas awal Angelina adalah 27 April 2022.
Ia pun menjelaskan, selama menjalani pidana, Angelina telah mendapatkan remisi dasawarsa sebanyak tiga bulan. Pemberian remisi tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor W.10-2598.PK.01.01.02 Tahun 2015 tentang Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2015. Remisi dasawarsa ini diberikan kepada seluruh narapidana.
Bahwa selama menjalani CMB, Angelina Sondakh wajib mengikuti pembimbingan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan.
Angelina dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan program cuti menjelang bebas (CMB) sebesar remisi terakhir paling lama tiga bulan, yang jatuh pada Oktober 2021. Namun, karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp 4.538.027.278 subsider 4 bulan 5 hari penjara, maka waktu CMB Angelina jatuh pada 3 Maret 2022.
“Bahwa selama menjalani CMB, Angelina Sondakh wajib mengikuti pembimbingan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan,” ujar Rika.
Efek jera
Tidak hanya berimbas pada diri sendiri sebagai pelaku, tetapi juga tentu terhadap keluarganya, kerabat, dan lingkungan sekitarnya.
Secara terpisah, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, para pelaku korupsi yang telah selesai menjalani hukuman harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak melakukan hal yang sama. KPK pun berharap, para eks narapidana korupsi tersebut juga dapat menyampaikan pesan kepada seluruh masyarakat bahwa efek jera dari hukuman akibat korupsi itu nyata ada.
”Tidak hanya berimbas pada diri sendiri sebagai pelaku, tetapi juga tentu terhadap keluarganya, kerabat, dan lingkungan sekitarnya,” kata Ali.
Ke depan, lanjut Ali, KPK tidak hanya memenjarakan pelaku korupsi. Namun, KPK juga lebih fokus pada pemulihan aset hasil korupsi sebagai bagian efek jera.
Upaya ini dilakukan melalui optimalisasi peran unit asset tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, maupun unit forensic accounting pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK. Kedua unit ini juga berfungsi untuk mendukung kerja sejak pada proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan perkara korupsi.