logo Kompas.id
HukumAngelina Sondakh Jalani Cuti...
Iklan

Angelina Sondakh Jalani Cuti Menjelang Bebas, KPK Harapkan Bawa Pesan Efek Jera terhadap Koruptor

Bekas politikus Partai Demokrat, Angelina Sondakh, bebas Kamis (3/3/2022) setelah 10 tahun mendekam di Lapas Perempuan Jakarta. KPK berharap bebasnya Angelina yang divonis 10 tahun penjara jadi pelajaran elite politik.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 3 menit baca
Angelina Sondakh cuti menjelang bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Jakarta, Kamis (3/3/2022).
DOKUMENTASI KEMENKUMHAM

Angelina Sondakh cuti menjelang bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Jakarta, Kamis (3/3/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Bekas politikus Partai Demokrat, Angelina Sondakh, bebas pada Kamis (3/3/2022) ini, setelah 10 tahun mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi berharap bebasnya Angelina menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk menjauhi korupsi.

Angelina Sondakh ditangkap KPK, yakni pada 27 April 2012, karena terlibat korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games dan proyek di Kementerian Pendidikan Nasional. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 107PK/Pid.Sus/2015, Angelina dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, ia juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dollar AS subsider 1 tahun penjara.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000