logo Kompas.id
HukumRevisi Otsus Papua Dinilai...
Iklan

Revisi Otsus Papua Dinilai sebagai Bentuk Resentralisasi Kekuasaan

Revisi UU Otsus Papua dinilai sebagai upaya resentralisasi pemda Papua dan Papua Barat ke pusat. MPR berharap MK kabulkan uji materinya. Namun, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan revisi otsus justru sejahterakan Papua.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 7 menit baca
Ketua Majelis Rakyat Papua Timotius Murib saat membacakan deklarasi damai tanah Papua di Jayapura pada Jumat (6/9/2019).
KOMPAS/FABIO MARIA LOPES COSTA

Ketua Majelis Rakyat Papua Timotius Murib saat membacakan deklarasi damai tanah Papua di Jayapura pada Jumat (6/9/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Revisi UU Otonomi Khusus atau Otsus Papua dinilai sebagai upaya resentralisasi kekuasaan dari pemerintah daerah Papua dan Papua Barat kembali ke pemerintah pusat. Majelis Rakyat Papua (MRP) berharap Mahkamah Konstitusi (MK) dapat mengabulkan uji materi mereka terhadap delapan pasal yang ada di Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua.

Wakil Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Yoel Luiz Mulait dalam acara media briefing yang diselenggarakan Public Virtue Research Institute (PVRI), Rabu (23/2/2022), menyampaikan, MRP saat ini sedang menunggu putusan MK terhadap uji materi delapan pasal di UU No 2/2021 tentang Otsus Papua yang dianggap merugikan rakyat Papua.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000