Proses Penyidikan Kasus Paniai Dinilai Masih Stagnan
Direktur Eksekutif Elsam Wahyudi Djafar menyatakan, sejak tim penyidik perkara dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai dibentuk, perkembangan penyidikannya belum ada perkembangan. Padahal, penyelidikannya dibatasi waktu.

Lebih dari 200 mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto menggelar aksi demonstrasi memprotes pengukuhan guru besar atau profesor bagi Jaksa Agung ST Burhanuddin di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (10/9/2021). Jaksa Agung dinilai masih punya PR dalam menuntaskan kasus HAM berat masa lalu.
JAKARTA, KOMPAS — Meski tim penyidik telah dibentuk, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat atau Elsam menilai penyidikan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat di Paniai tidak jelas. Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, proses penyidikan dibatasi waktu.
Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar, ketika dihubungi pada Selasa (8/2/2022), di Jakarta, berpandangan penyidikan kasus pelanggaran HAM yang berat di Pania tidak jelas atau abu-abu karena Jaksa Agung menggunakan istilah penyidikan umum. Padahal, istilah penyidikan umum tidak dikenal baik dalam UU tentang Pengadilan HAM ataupun dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.