logo Kompas.id
HukumLima Aturan Turunan UU IKN...
Iklan

Lima Aturan Turunan UU IKN Menjadi Prioritas

Pemerintah memprioritaskan lima aturan turunan Undang-Undang Ibu Kota Negara selesai dalam dua bulan setelah UU IKN diundangkan. Aturan itu mengatur lebih detail lagi dari ibu kota Nusantara.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO, ANITA YOSSIHARA
· 4 menit baca
Salah seorang pemohon uji formil UU Ibu Kota Negara (IKN), Marwan Batubara, saat mendaftarkan permohonan uji formal UU tersebut kepada Mahkamah Konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Rabu (2/2/2022). Uji formil ini diajukan kelompok yang mengatasnamakan Poros Nasional Kedaulatan Negara. Para pemohon menilai UU ini dibuat secara terburu-buru dan tidak transparan.
Kompas/HERU SRI KUMORO

Salah seorang pemohon uji formil UU Ibu Kota Negara (IKN), Marwan Batubara, saat mendaftarkan permohonan uji formal UU tersebut kepada Mahkamah Konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Rabu (2/2/2022). Uji formil ini diajukan kelompok yang mengatasnamakan Poros Nasional Kedaulatan Negara. Para pemohon menilai UU ini dibuat secara terburu-buru dan tidak transparan.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah memprioritaskan lima aturan turunan Undang-Undang Ibu Kota Negara selesai dalam dua bulan setelah UU IKN diundangkan. Publik akan dilibatkan dalam penyusunan aturan turunan UU IKN setelah rancangannya selesai. Sementara Ombudsman mendorong pelibatkan secara inklusif seluruh pemangku kebijakan terjadi dalam penyusunan aturan turunan UU IKN, bukan hanya formalitas.

Ketua Tim Komunikasi IKN Sidik Pramono mengungkapkan, aturan turunan UU IKN yang disiapkan ada sepuluh. Namun, prioritas yang harus segera selesai dalam dua bulan setelah UU IKN diundangkan pada 18 Januari 2022 ada lima produk hukum.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000