Pemerintah memprioritaskan lima aturan turunan Undang-Undang Ibu Kota Negara selesai dalam dua bulan setelah UU IKN diundangkan. Aturan itu mengatur lebih detail lagi dari ibu kota Nusantara.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO, ANITA YOSSIHARA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah memprioritaskan lima aturan turunan Undang-Undang Ibu Kota Negara selesai dalam dua bulan setelah UU IKN diundangkan. Publik akan dilibatkan dalam penyusunan aturan turunan UU IKN setelah rancangannya selesai. Sementara Ombudsman mendorong pelibatkan secara inklusif seluruh pemangku kebijakan terjadi dalam penyusunan aturan turunan UU IKN, bukan hanya formalitas.
Ketua Tim Komunikasi IKN Sidik Pramono mengungkapkan, aturan turunan UU IKN yang disiapkan ada sepuluh. Namun, prioritas yang harus segera selesai dalam dua bulan setelah UU IKN diundangkan pada 18 Januari 2022 ada lima produk hukum.
Kelima produk hukum tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Negara dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus; PP tentang Pendanaan untuk Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara; Peraturan Presiden (Perpres) tentang Struktur Organisasi, Tugas, Wewenang, dan Tata Kerja Otorita Ibu Kota Nusantara; Perpres tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Negara; dan Perpres tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara.
”Proses pembahasan masih terus berjalan dengan koordinasi lintas kementerian/lembaga. Pemerintah memastikan seluruh proses, substansi, dan tenggat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Sidik saat dihubungi di Jakarta, Selasa (8/2/2022).
Baca juga:
Persiapan Ibu Kota Negara Baru Berlanjut
Proses pembahasan masih terus berjalan dengan koordinasi lintas kementerian/lembaga. Pemerintah memastikan seluruh proses, substansi, dan tenggat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ia menjelaskan, PP Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Negara dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus berisi antara lain kewenangan khusus dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kewenangan Khusus Pemda Khusus Ibu Kota Nusantara adalah kewenangan khusus dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pemindahan serta pengembangan IKN dan pelaksanaan urusan pemerintahan yang diberikan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai penyelenggara Pemda Khusus IKN.
Adapun PP tentang Pendanaan untuk Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara berisi tentang pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pembangunan IKN, serta penyelenggaraan Pemda Khusus Ibu Kota Nusantara; Rencana Kerja dan Anggaran Otorita IKN; pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan aset dalam penguasaan. Selain itu, terkait tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Ibu Kota Nusantara.
Ketua Pokja Kelembagaan dan Regulasi IKN Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Diani Sadia Wati mengungkapkan, dua aturan turunan yang saat ini sudah hampir selesai adalah Perpres tentang Struktur Organisasi, Tugas, Wewenang, dan Tata Kerja Otorita Ibu Kota Nusantara serta Perpres tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara.
Ia menjelaskan, rancangan dua perpres tersebut sudah dibuat sebelum penyusunan undang-undang IKN. Alhasil, rancangan perpres tersebut tinggal disesuaikan dengan UU yang sudah ditetapkan. Adapun aturan turunan lainnya masih dalam tahap konsolidasi.
Dalam penyusunan aturan turunan ini, Bappenas menjadi koordinator supaya tidak tumpang tindih. Sebab, substansi satu dengan yang lain ada keterkaitan, khususnya kewenangan otorita. Diani menegaskan, rancangan aturan turunan tersebut juga akan dikonsultasikan kepada publik.
Kalau sudah bisa untuk dikonsultasikan kepada publik, kita masukkan (rancangannya) dalam website dan meminta masukan kepada publik. Jika (Covid-19 varian) Omicron sudah menurun, kita bisa konsultasi publik melalui tatap muka.
”Kalau sudah bisa untuk dikonsultasikan kepada publik, kita masukkan (rancangannya) dalam website dan meminta masukan kepada publik. Jika (Covid-19 varian) Omicron sudah menurun, kita bisa konsultasi publik melalui tatap muka,” kata Diani.
Sejauh ini, lanjut Diani, konsultasi sudah dilakukan dengan beberapa pemerintah daerah di Kalimantan Timur seperti Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara. Ke depan, konsultasi publik akan dilakukan bersama dengan perguruan tinggi, pelaku usaha, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, dan pemangku kebijakan lainnya.
Ia menegaskan, pembuatan aturan turunan UU IKN sudah disiapkan lama, hati-hati, dan cermat. Pembuatannya juga melalui proses partisipatif.
Partisipasi publik
Ini kepentingan publik. Keterlibatan inklusif harus ada sejak penyusunan aturan turunan. Masukan dari publik harus didengar dan diinformasikan.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA mengungkapkan, Kemendagri mendapat tugas untuk menyiapkan PP tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Negara dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus. Saat ini, Kemendagri sedang menyusun substansi dari PP tersebut dengan kementerian/lembaga terkait. Jika rancangan PP sudah jadi, Kemendagri akan komunikasikan dengan publik untuk memperoleh masukan.
menegaskan, partisipasi dari publik sangat penting dalam penyusunan aturan turunan UU IKN. Partisipasi yang bermakna ditandai dengan pelibatan secara inklusif seluruh pemangku kebijakan, bukan hanya formalitas. Masukan mereka harus diakomodasikan sehingga publik merasa IKN ini milik bersama.
”Ini kepentingan publik. Keterlibatan inklusif harus ada sejak penyusunan aturan turunan. Masukan dari publik harus didengar dan diinformasikan,” kata Endi.
Menurut Endi, selama ini pembuatan aturan turunan hanya mengundang pakar dan profesional. Ia berharap, dalam pembuatan aturan turunan UU IKN melibatkan semua pihak, seperti warga sekitar di ibu kota Nusantara dan Jakarta. Sebab, banyak masyarakat di Jakarta yang akan terdampak dalam pemindahan ibu kota negara ini. Dengan batasan waktu dua bulan, ia berharap pemerintah tidak membuat aturan turunan tersebut terkesan terburu-buru. Karena itu, kualitas proses pembuatannya harus diperhatikan.