Sidang dengan agenda pembacaan putusan perkara dugaan rekayasa pajak sejumlah perusahaan swasta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta ditunda. Terdampak ”lockdown” akibat kasus Covid-19 varian Omicron.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sidang putusan perkara dugaan rekayasa pajak perusahaan swasta yang melibatkan bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno dan bekas Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani ditunda sehari. Majelis hakim menyebut penundaan pembacaan putusan karena berkas putusan belum siap akibat kebijakan karantina wilayah selama kasus Covid-19 varian Omicron meningkat.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan perkara dugaan rekayasa pajak sejumlah perusahaan swasta itu sedianya dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (3/2/2022). Namun, majelis hakim menunda agenda persidangan tersebut.
Hakim Ketua Fahzal Hendri mengatakan, sesuai dengan berita acara persidangan yang lalu, menurut rencana, majelis hakim memang akan membacakan putusan terhadap dua terdakwa pada Kamis pagi. Namun, karena pada pekan sebelumnya ada kebijakan penutupan akses keluar masuk (lockdown) pengadilan, para hakim banyak yang pulang ke daerah masing-masing. Hal itu mengakibatkan musyawarah hakim belum tuntas. Dengan begitu, amar putusan juga belum selesai.
”Oleh karena itu, perlu kami, majelis hakim, meminta waktu. Besok, menurut rencana (putusan akan dibacakan), Pak,” ujar Fahzal.
Fahzal menerangkan, menurut rencana, pembacaan putusan terhadap terdakwa Angin Prayitno dan Dadan Ramdani akan dilaksanakan pada Jumat (4/2/2022) sekitar pukul 14.00-15.00.
Sebelumnya, Angin Prayitno Aji dituntut sembilan tahun penjara. Angin dan eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani serta empat anggota tim pemeriksa pajak diduga menerima Rp 15 miliar dan 4 juta dollar Singapura untuk merekayasa pajak tiga perusahaan.
Selain dituntut sembilan tahun penjara, Angin juga diminta membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Adapun terdakwa Dadan Ramdani dituntut 6 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp 350 juta subsider lima bulan kurungan.
Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Angin Prayitno dan Dadan Ramdani masing-masing membayar uang pengganti Rp 3,375 miliar dan 1 juta dollar Singapura selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Tuntutan itu dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto, Ariawan Agustiartono, Riniyati Karnasih, NN Gina Saraswati, Yoga Pratomo, Muh Asri Irwan, Rio Frandy, Nur Haris Arhad, Yoga Pratomo, dan Meyer V Simanjuntak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (11/1/2022).
Jaksa meyakini, Angin dan Dadan telah merekayasa pajak di tiga perusahaan, yaitu PT Gunung Madu Plantation (GMP), PT Bank Panin, dan PT Jhonlin Baratama (JB). Akibatnya, nilai pajak dari tiga perusahaan itu lebih kecil sehingga negara tidak maksimal dalam menerima pajak.
Karantina wilayah
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tipikor Jakarta, dan Pengadilan Hubungan Industrial melakukan karantina wilayah(lockdown) selama empat hari terhitung dari Jumat (28/1/2022) sampai Senin (1/2/2022) untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, terutama varian Omicron. Pengadilan juga menerapkan kebijakan bekerja dari rumah. Khusus untuk ketua, wakil ketua, pejabat struktural, dan pejabat teknis tetap masuk seperti biasa. Adapun hakim dan panitera pengganti tetap wajib hadir di kantor apabila diperlukan. Pelayanan publik seperti pelayanan terpadu satu pintu tetap berjalan seperti biasa.
Selama kebijakankarantina, seluruh pengunjung pengadilan diminta untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu, selama pengadilan ditutup, juga dilakukan sterilisasi atau penyemprotan ruangan dengan disinfektan selama masa bekerja dari rumah. Aktivitas di pengadilan akan kembali normal seperti biasa terhitung pada Rabu (2/2/2022).