JAKARTA, KOMPAS — Keputusan tentang perlu tidaknya pembentukan tim gabungan pencari fakta atau TGPF dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan, sepenuhnya bergantung kepada Presiden. Sampai saat ini, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi belum memberikan sikap tegas dan jelas mengenai usulan pembentukan TGPF Novel Baswedan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Senin (6/11), menuturkan, pimpinan KPK belum mengeluarkan keputusan apa pun terkait dengan usulan TGPF kepada Presiden. Hal itu pun utamanya merupakan keputusan Presiden. ”Sejauh ini masih dalam pembicaraan internal di antara pimpinan KPK soal usulan TGPF itu,” kata Febri.
Pada dasarnya, KPK dan Kepolisian Negara RI terus berkoordinasi untuk mengungkap kasus Novel Baswedan. Pemeriksaan internal terhadap Novel juga sudah dilakukan.
”Posisi Novel di Singapura adalah untuk penyembuhan. Itu fokusnya di Singapura. Kalau untuk penyelesaian kasusnya sendiri, KPK berkoordinasi dengan Polri,” ujar Febri.
Kalau untuk penyelesaian kasusnya sendiri, KPK berkoordinasi dengan Polri.
Saat ini, Novel sedang mempersiapkan diri untuk menghadapi operasi kedua pada mata kirinya. Febri mengatakan, Novel telah melakukan pengecekan retina mata dan glaukoma sebagai bagian dari persiapan operasi tahap kedua.
”Semoga satu bulan atau dua bulan dari operasi tahap pertama, 21 Oktober lalu, Novel bisa menjalani operasi tahap kedua,” lanjut Febri.
Pengajar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar, mengatakan, kasus Novel semestinya dilihat dan ditempatkan sebagai kasus ancaman keselamatan terhadap penegak hukum. Akan tetapi, tampaknya kesadaran itu belum kelihatan.
”Kasus ini sepertinya hanya dilihat sebagai kasus kriminal biasa. Urgensi untuk membentuk tim khusus menangani kasus ini semestinya mendapatkan momentumnya,” kata Fickar.
”Ini juga momentum untuk menaikkan wibawa kepolisian. Kepolisian harus tegas dan tidak ragu atau diskriminatif jika, misalnya, pelaku penyiraman air keras kepada Novel terindikasi oknum kepolisian juga,” lanjut Fickar.