logo Kompas.id
HukumGuru Besar Hukum Pidana:...
Iklan

Guru Besar Hukum Pidana: Pemeriksaan PK Joko Tjandra Bisa Tidak Dilanjutkan

Besok, PN Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang peninjauan kembali yang diajukan Joko Tjandra, terpidana kasus ”cessie” Bank Bali yang buron sejak 2009. Joko Tjandra sudah tiga kali mangkir sidang perdana.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/uE0Pm1JEDzGGJn-cUVgRX4HGAr0=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2Fffeda955-0c69-4e80-a8fa-29fc26d92853_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Hakim memeriksa surat yang diajukan kuasa hukum dalam persidangan permohonan peninjauan kembali yang diajukan narapidana kasus cessie Bank Bali, Joko Tjandra, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (20/7/2020). Joko Tjandra kembali tidak hadir dalam persidangan dengan alasan sakit. Ini kali ketiga Joko Tjandra tidak hadir dalam persidangan.

JAKARTA, KOMPAS — Joko Tjandra, buronan perkara pengalihan hak tagih utang atau cessie Bank Bali, sudah tiga kali mangkir dalam sidang perdana pemeriksaan perkara peninjauan kembali kasusnya. Hakim dapat langsung tidak melanjutkan pemeriksaan peninjauan kembali jika Joko kembali tidak hadir dalam persidangan, Senin (27/7/2020).

Dalam sidang sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diadakan pada Senin (20/7/2020), Joko kembali tidak hadir dengan alasan sakit. Alasan tersebut sama dengan ketika Joko tidak hadir dalam dua sidang sebelumnya, yakni pada 29 Juni dan 6 Juli 2020.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000