logo Kompas.id
HukumTim Pemburu Koruptor Segera...
Iklan

Tim Pemburu Koruptor Segera Dibentuk

Pemerintah akan segera membentuk Tim Pemburu Koruptor baik untuk mengejar buron maupun aset hasil tindak pidana. Pembentukan tim tersebut tinggal menunggu payung hukum. Kemenko Polhukam telah menyiapkan draf Inpres TPK.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/S_Y5GmnrSKAiW8_PwL7o9I8qKOw=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F20200706_ENGLISH-JOKO-TJANDRA_E_web_1594043320.jpg
KOMPAS/DANU KUSWORO

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Soedarto, Senin (28/8/2000), memutuskan untuk melepaskan terdakwa Joko S Tjandra dari tuntutan hukum. Majelis hakim berpendapat, kasus yang melibatkan Joko adalah kasus perdata.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah segera membentuk tim pemburu koruptor yang akan mengejar pelaku korupsi beserta aset hasil tindak pidana korupsi. Pembentukan tim tersebut saat ini masih menunggu payung hukum berupa instruksi presiden.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan, rancangan instruksi presiden (Inpres) tim pemburu koruptor  (TPK) saat ini sudah ada di Kemenko Polhukam. Setelah inpres ditandatangani, pembentukan tim segera dilakukan.

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000