logo Kompas.id
HukumMeski MA Batalkan PKPU...
Iklan

Meski MA Batalkan PKPU Penetapan KPU, Hasil Pemilu 2019 Tetap Berlaku

Putusan MA yang membatalkan Peraturan KPU tentang penetapan pemilu baru keluar. Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, walaupun putusan MA membatalkan, hasil Pemilu 2019 tak berubah.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/6LAddtphxVAURWdwIxuDvfPSRzY=/1024x473/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F67d1496f-fca0-47ed-a110-d192fbcd2ae2_jpg.jpg
KOMPAS/DIAN DEWI PURNAMASARI

Pengamat hukum tata negara dari Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari.

JAKARTA, KOMPAS — Direktur Pusat Studi Konstitusi atau Pusako Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat, Feri Amsari mengatakan, walaupun putusan Mahkamah Agung membatalkan Pasal 3 Ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pemenang Pemilihan Presiden,  penetapan tersebut adalah soal hasil pemilu. Sengketa hasil pemilu bukanlah kewenangan MA, melainkan Mahkamah Konstitusi.

Oleh karena itu, putusan MA tersebut tidak dapat membatalkan putusan MK yang sudah memutuskan menolak seluruh permohonan pasangan nomor 02, calon Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Sandiaga Uno.

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000