logo Kompas.id
HukumKejaksaan Agung Masih Belum...
Iklan

Kejaksaan Agung Masih Belum Bisa Pastikan Keberadaan Joko Tjandra

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, Kejaksaan Agung akan tetap mencari Joko Tjandra guna menangkapnya. Namun, saat ini Kejaksaan Agung belum bisa memastikan keberadaan Joko Tjandra.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO / PRAYOGI SULISTYO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/S_Y5GmnrSKAiW8_PwL7o9I8qKOw=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F20200706_ENGLISH-JOKO-TJANDRA_E_web_1594043320.jpg
KOMPAS/DANU KUSWORO

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Soedarto, Senin (28/8/2008), memutuskan untuk melepaskan terdakwa Joko S Tjandra dari tuntutan hukum. Majelis hakim berpendapat, kasus yang melibatkan Joko Tjandra adalah kasus perdata.

JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung hingga saat ini masih belum juga dapat memastikan di mana keberadaan terpidana kasus hak tagih piutang atau cessie Bank Bali, Joko Tjandra, yang menjadi buronan sejak 2009. Pencarian masih terus dilakukan oleh tim kejaksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di kantornya di Jakarta, Selasa (7/7/2020), mengatakan, Kejaksaan Agung masih akan tetap mencari Joko Tjandra guna menangkapnya. Untuk saat ini, dia tak dapat memastikan keberadaan Joko.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000