Kejaksaan Agung Masih Belum Bisa Pastikan Keberadaan Joko Tjandra
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, Kejaksaan Agung akan tetap mencari Joko Tjandra guna menangkapnya. Namun, saat ini Kejaksaan Agung belum bisa memastikan keberadaan Joko Tjandra.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO / PRAYOGI SULISTYO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung hingga saat ini masih belum juga dapat memastikan di mana keberadaan terpidana kasus hak tagih piutang atau cessie Bank Bali, Joko Tjandra, yang menjadi buronan sejak 2009. Pencarian masih terus dilakukan oleh tim kejaksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di kantornya di Jakarta, Selasa (7/7/2020), mengatakan, Kejaksaan Agung masih akan tetap mencari Joko Tjandra guna menangkapnya. Untuk saat ini, dia tak dapat memastikan keberadaan Joko.
”Pak Jaksa Agung (Sanitiar Burhanuddin) sudah menyampaikan bahwa kejaksaan tetap akan mencari dan menangkap yang bersangkutan. Tim kami sedang bekerja,” ujar Hari.
Joko telah 11 tahun buron dan sempat leluasa hadir di lembaga pemerintah dan pengadilan pada Senin, 8 Juni 2020. Seperti diberitakan, dalam penelusuran Kompas, pada hari itu Joko dan pengacaranya mendatangi Kantor Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, untuk melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
Awalnya, Kejaksaan Agung ingin menangkap Joko saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 Juni 2020. Namun, Joko tidak hadir karena sakit dengan surat keterangan sakit dari klinik di Kuala Lumpur, Malaysia. Sidang pun diundur menjadi Senin (6/7/2020).
Dalam sidang kemarin, Joko kembali mangkir karena sakit. Dalam surat keterangan sakit yang diserahkan kuasa hukum kepada majelis hakim dan tim dari kejaksaan, dinyatakan bahwa Joko mesti dirawat antara 1 Juli dan 8 Juli 2020. Adapun surat keterangan sakit tersebut dikeluarkan pada 30 Juni 2020 oleh dokter Stephen dari sebuah klinik di Malaysia.
Terhadap kemungkinan keberadaan Joko di Malaysia, Hari juga belum bisa memastikannya. ”Kami masih mencari. Di Malaysia atau tidak, kan, belum tahu juga,” ujarnya.
Hari juga enggan berkomentar ketika ditanyakan seputar kemungkinan Kejaksaan Agung memeriksa kuasa hukum Joko serta pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta yang telah menerbitkan KTP-el Joko yang digunakan untuk mendaftar peninjauan kembali perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. ”Kami tidak komentar itu,” ucapnya.
Tidak di luar negeri
Sementara itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, sampai saat ini, Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil DKI belum pernah menerima informasi tentang pelepasan kewarganegaraan Joko Tjandra. Di dalam basis data kependudukan milik Kemendagri, Joko masih tercatat sebagai warga negara Indonesia (WNI).
Adapun Transparency International Papua Niugini di laman daringnya pada 7 Januari 2019 melaporkan, pada 2012, Joko Tjandra diberi kewarganegaraan Papua Niugini dan kemudian paspor APEC, hanya tiga tahun setelah ia bermukim di Papua Niugini. Pada April 2018, Komisi Ombudsman memaparkan di parlemen temuannya terkait dengan pemberian izin masuk dan paspor Joko Tjandra alias Joe Chan oleh Otoritas Imigrasi dan Kewarganegaraan Papua Niugini.
Transparency International Papua Niugini melaporkan, pada 2012, Joko Tjandra diberi kewarganegaraan Papua Niugini dan kemudian paspor APEC, hanya tiga tahun setelah ia bermukim di Papua Niugini. Pada April 2018, Komisi Ombudsman memaparkan di parlemen temuannya terkait pemberian izin masuk dan paspor Joko Tjandra alias Joe Chan oleh Otoritas Imigrasi dan Kewarganegaraan Papua Niugini.
Investigasi tersebut juga menemukan Joko Tjandra mendapat paspor pertama tahun 2012 tanpa menyertakan bukti kewarganegaraan dan sertifikat kewarganegaraannya ditandatangani oleh Menteri Imigrasi dan Kewarganegaraan Ano Pala dua pekan sebelum paspornya dikeluarkan. (Case 6.2 - Djoko Tjandra )
Sementara itu, menurut Zudan, di dalam basis data kependudukan, Joko juga tercatat tidak melakukan transaksi dan belum melakukan perekaman selama sembilan tahun. Atas dasar itu, data penduduk dinonaktifkan.
”Data akan aktif secara otomatis apabila yang bersangkutan datang dan melakukan perekaman KTP-el. Data kependudukan yang bersangkutan dari tahun 2008 sampai dengan 8 Juni 2020 pun tidak ada perubahan nama, alamat, tempat dan tanggal lahir,” ujar Zudan.
Selain itu, Zudan juga menjelaskan, sebenarnya ada ketentuan bahwa penduduk yang pindah keluar negeri wajib melaporkan rencana kepindahannya kepada dinas dukcapil. Itu diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Joko pun, lanjutnya, tidak pernah melaporkan ke dinas dukcapil saat akan pergi dan menetap di luar negeri. Joko juga tidak pernah mengajukan pindah ke luar negeri sehingga surat keterangan pindah luar negeri tidak pernah diterbitkan.
”Secara database kependudukan, yang bersangkutan tidak pernah keluar negeri,” kata Zudan.
Butuh informasi
Zudan menyampaikan, Ditjen Dukcapil membutuhkan informasi dan data dari Kementerian Hukum dan HAM terkait kewarganegaraan Joko Soegiarto Tjandra. Apabila terbukti yang bersangkutan sudah menjadi warga negara asing, KTP-el dan kartu keluarga (KK) WNI akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil DKI.
Namun, lanjut Zudan, sampai saat ini dukcapil tidak memiliki data tentang data cekal dan buronan. ”Kami juga belum pernah mendapatkan pemberitahuan tentang subyek hukum yang menjadi buronan atau daftar pencarian orang dari pihak yang berwenang,” ucapnya.
Agar kasus seperti ini dapat dicegah, menurut Zudan, Ditjen Dukcapil dan dinas dukcapil perlu diberi pemberitahuan tentang data orang yang dicekal, baik berupa DPO maupun buronan. Apabila sudah ada data buronan atau DPO, dinas dukcapil tetap akan memproses rekam sidik jari, iris mata, serta foto wajah agar data penduduk tersebut masuk ke dalam basis data kependudukan.
”Namun, KTP-el-nya akan diberikan pada saat yang bersangkutan memenuhi kewajiban hukumnya,” ujar Zudan.
Sesuai dengan Pasal 8 UU Adminduk, kata Zudan, salah satu kewajiban dinas dukcapil adalah memberikan pelayanan yang sama dan profesional kepada setiap penduduk atas setiap pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. Ditjen Dukcapil juga sudah mendapat laporan dari Lurah Grogol Selatan bahwa pihak petugas di kelurahan tidak ada yang mengetahui bahwa Joko adalah buron sehingga memproses permohonan seperti biasa.