Buron Joko S Tjandra kembali mangkir di dalam sidang pemeriksaan berkas peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim memberi kesempatan terakhir bagi Joko untuk hadir pada 20 Juli mendatang.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Joko S Tjandra kembali tidak hadir pada sidang permohonan peninjauan kembali kasus hak tagih piutang atau cessie PT Bank Bali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Alasan tidak datangnya Joko Tjandra masih sama dengan sidang minggu lalu, yakni karena sakit.
Pada Senin, (6/7/2020), sidang permohonan peninjauan kembali (PK) kasus cessie PT Bank Bali dijadwalkan pada pukul 10 pagi. Dalam sidang permohonan peninjauan kembali (PK) pada Senin minggu lalu, buron Kejaksaan Agung sejak 2009 itu tidak muncul di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sampai hari ini, Pak Joko Tjandra belum bisa hadir dengan alasan sakit. Kami ada surat keterangan sakitnya.
Sekitar pukul 10 pagi, tim kuasa hukum Joko S Tjandra ataupun tim dari kejaksaan telah berada di ruang sidang utama Prof H Oemar Seno Adji. Namun, hingga mendekati pukul 10.30, Joko S Tjandra tetap belum tampak.
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Joko Tjandra, Andi Putra Kusuma, mengatakan bahwa Joko Tjandra masih sakit. ”Sampai hari ini, Pak Joko Tjandra belum bisa hadir dengan alasan sakit. Kami ada surat keterangan sakitnya,” kata Andi.
Setelah surat keterangan sakit diserahkan kepada majelis hakim dan ditunjukkan kepada tim kejaksaan, majelis hakim kemudian membacakan isi surat keterangan sakit tersebut. Surat keterangan sakit tersebut dibuat oleh Dokter Stephen yang berasal dari sebuah klinik di Kuala Lumpur, Malaysia. Disebutkan bahwa Joko S Tjandra saat ini dalam masa perawatan.
Perawatan dilakukan mulai 1 Juli hingga 8 Juli 2020. Adapun surat keterangan sakit tersebut dikeluarkan pada 30 Juni 2020.
Berkenaan dengan hal tersebut, kuasa hukum Joko S Tjandra meminta agar sidang kembali ditunda. Ketika majelis hakim menawarkan penundaan sidang selama seminggu, tim kuasa hukum meminta agar sidang ditunda selama 2 minggu.
Majelis hakim pun mengabulkan permintaan tim kuasa hukum Joko Tjandra dan memutuskan sidang pemeriksaan berkas PK digelar dua minggu mendatang, tepatnya pada 20 Juli.
Majelis hakim pun mengabulkan permintaan tim kuasa hukum Joko Tjandra dan memutuskan sidang pemeriksaan berkas PK digelar dua minggu mendatang, tepatnya pada 20 Juli. Namun, majelis hakim mengingatkan bahwa sidang tersebut adalah kesempatan terakhir dan Joko S Tjandra harus hadir dalam sidang.
”Ini adalah kesempatan terakhir. Kita tidak lagi menunggu-nunggu. Sudah tiga kali kami beri kesempatan. Maka, pemohon harus hadir. Semisal tidak hadir, maka mohon lagi,” kata majelis hakim.
Sebagaimana mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012, sidang harus dihadiri pemohon PK. Adapun Joko diketahui pergi ke Papua Niugini pada 10 Juni 2009 malam atau sehari sebelum MA memvonis Joko dua tahun penjara pada 11 Juni 2009. Pada Juli 2009, ia diduga kuat berada di Singapura (Kompas, 11/7/2009).
Joko Tjandra mendaftarkan PK ke PN Jakarta Selatan pada 8 Juni lalu, dengan diantar kuasa hukumnya. Sidang perdana permohonan PK sedianya digelar pada 29 Juni lalu, tetapi yang bersangkutan tak hadir karena sakit. Sidang ditunda sepekan dan digelar kembali Senin ini. Lagi-lagi, Joko mangkir.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin di dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR pada 29 Juni lalu mengungkapkan, apabila Joko hadir di persidangan, pihaknya akan menangkap buron yang dicari selama 11 tahun tersebut.