logo Kompas.id
HukumJaksa Agung Ingin Pertemuan...
Iklan

Jaksa Agung Ingin Pertemuan Tripartit dengan DPR dan Komnas HAM

Proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu terkendala oleh adanya perbedaan pemahaman antara Komnas HAM dan Kejagung. Jaksa Agung ST Burhanuddin minta Komisi III DPR memfasilitasi pertemuan dengan Komnas HAM.

Oleh
RINI KUSTIASIH
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/g6cSPP6BgYTrW8sIGtgumPmu5G8=/1024x672/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2Fd8142773-80ff-4252-b809-41264315c8e8_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan menggelar aksi diam Kamisan ke-619 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Aksi yang menyuarakan keadilan bagi korban dan keluarga korban pelanggaran HAM tersebut juga menegaskan bahwa Tragedi Semanggi I dan Semanggi II merupakan pelanggaran HAM berat yang harus diselesaikan.

JAKARTA, KOMPAS — Masih adanya perbedaan pendapat antara Kejaksaan Agung dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia terkait dengan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat membuat upaya penanganan kasus-kasus tersebut terkendala. Untuk menjembatani perbedaan itu, Kejagung meminta Komisi III DPR memfasilitasi pertemuan antara Kejagung dan Komnas HAM.

Pertanyaan tentang penyelesaian kasus HAM berat masa lalu itu mengemuka dalam rapat kerja antara Kejagung dan Komisi III DPR, Senin (29/6/2020), di Jakarta. Sejumlah anggota Komisi III DPR mempertanyakan perkembangan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat oleh Kejagung.

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000