Jaksa Agung Ingin Pertemuan Tripartit dengan DPR dan Komnas HAM
Proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu terkendala oleh adanya perbedaan pemahaman antara Komnas HAM dan Kejagung. Jaksa Agung ST Burhanuddin minta Komisi III DPR memfasilitasi pertemuan dengan Komnas HAM.
Oleh
RINI KUSTIASIH
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Masih adanya perbedaan pendapat antara Kejaksaan Agung dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia terkait dengan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat membuat upaya penanganan kasus-kasus tersebut terkendala. Untuk menjembatani perbedaan itu, Kejagung meminta Komisi III DPR memfasilitasi pertemuan antara Kejagung dan Komnas HAM.
Pertanyaan tentang penyelesaian kasus HAM berat masa lalu itu mengemuka dalam rapat kerja antara Kejagung dan Komisi III DPR, Senin (29/6/2020), di Jakarta. Sejumlah anggota Komisi III DPR mempertanyakan perkembangan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat oleh Kejagung.
Ada kendala perbedaan pemahaman antara Kejagung dan Komnas HAM dalam penanganan kasus-kasus HAM berat.
Menanggapi hal itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, ada kendala perbedaan pemahaman antara Kejagung dan Komnas HAM dalam penanganan kasus-kasus HAM berat.
”Berkaitan dengan kasus HAM berat, kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus-kasus itu sepanjang memenuhi syarat formil. Sesuai dengan kesimpulan rapat sebelumnya, kami memang perlu rapat untuk mempertemukan kami dengan Komnas HAM sehingga kami bisa memberikan suatu pendapat, mungkin juga pandangan-pandangan. Dengan demikian, akan ada kesepahaman antara kami dan Komnas HAM. Itu yang kami harapkan untuk ditindaklanjuti,” kata Burhanuddin dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPR Herman Hery.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem, Taufik Basari, mengatakan, pihaknya berharap masih ada kesungguhan dari Kejagung untuk menuntaskan kasus-kasus HAM berat. ”Tolong berkomunikasi dengan Komnas HAM supaya bisa duduk bersama dan membahas dengan mendalam, detail, terkait kebutuhan-kebutuhan Kejagung dan supaya tidak saling lempar yang tidak ada ujungnya,” katanya.
Burhanuddin menyampaikan, Kejagung menginginkan ada pertemuan antara Kejagung dan Komnas HAM. Alasannya, selama ini ada perbedaan tentang pemberkasan. Pertemuan yang difasilitasi Komisi III DPR itu diharapkan bisa menemukan titik temu di antara kedua institusi dalam menyikapi penanganan kasus pelanggaran HAM berat.
”Karena pemberkasan yang selama ini kami terima hanya berupa fotokopi-fotokopi. Padahal, dalam pemberkasan ada pemeriksaan awal. Saya tidak mau kasus ini tertunda-tunda. Saya ingin di zaman saya ini clear (jelas),” katanya.
Kejagung menginginkan ada pertemuan antara Kejagung dan Komnas HAM. Alasannya, selama ini ada perbedaan tentang pemberkasan. Pertemuan yang difasilitasi Komisi III DPR itu diharapkan bisa menemukan titik temu di antara kedua institusi dalam menyikapi penanganan kasus pelanggaran HAM berat.
Menurut Herman Hery, pihaknya tidak keberatan untuk memfasilitasi pertemuan Kejagung dengan Komnas HAM. Upaya mempertemukan kedua institusi itu juga dipandang perlu untuk segera menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat.