Dicecar Jaksa Sumber Uang dan Otak Suap Pergantian Antarwaktu Harun Masiku
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (30/4/2020), mencecar Saeful Bahri, penyuap anggota KPU dalam kasus pergantian antarwaktu Harun Masiku terkait uang program penghijauan di kantor PDI-P.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (30/4/2020), mencecar Saeful Bahri, penyuap anggota Komisi Pemilihan Umum dalam kasus pergantian antarwaktu Harun Masiku terkait uang program penghijauan di kantor DPP PDI-P. Saeful dicecar saat sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta. Informasi mengenai uang program penghijauan itu sebelumnya diungkapkan oleh Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI-P, saat menjadi saksi di persidangan.
Saeful Bahri, bekas staf Sekretaris Jenderal DPP PDI-P, mengatakan, saat itu PDI-P memang memiliki program penghijauan untuk bisa lebih dekat dengan rakyat. Dalam rangka ulang tahun, PDI-P ingin membangun taman vertikal. Saat itu, dalam percakapan antara Hasto Kristiyanto dan Saeful, diungkapkan bahwa ada uang Rp 200 juta yang digunakan untuk uang muka pembangunan taman.
”Saat itu, saya ditugaskan membangun penghijauan di kantor DPP. Pak Hasto sampaikan sudah ada DP Rp 200 juta dulu,” kata Saeful dalam lanjutan persidangan secara telekonferensi di Pengadilan Tipikor.
Saat itu, saya ditugaskan membangun penghijauan di kantor DPP. Pak Hasto sampaikan sudah ada DP Rp 200 juta dulu.
Jaksa KPK juga menemukan percakapan di ponsel Saeful yang berisi laporan kepada Hasto terkait uang Rp 850 juta yang digeser dari Harun Masiku. Percakapan itu berbunyi ”izin mas, hari ini P Harun geser 850”. Saat ditanyakan maksud percakapannya, Saeful mengatakan bahwa dirinya sempat ditegur Hasto karena meminta dana operasional dari Harun Masiku. Saeful mengaku, setiap ada kejadian, dia memang selalu melapor kepada Hasto.
Dalam persidangan pemeriksaan sebelumnya, Hasto juga membenarkan isi percakapan tersebut. Hasto seperti dikutip dari Kompas.com mengatakan bahwa ada uang muka penghijauan unuk pembangunan vertical garden di kantor DPP PDI-P untuk memperingati HUT PDI-P dan hari menanam pohon sedunia. Alokasi anggaran untuk lima buah vertical garden itu senilai Rp 600 juta dan Rp 200 juta.
Namun, pada akhirnya kebun itu urung terwujud karena PDI-P telanjur heboh menyusul operasi tangkap tangan oleh KPK terhadap Saeful dan kawan-kawan. Dalam surat dakwaan Saeful, sehari setelah percakapan yang dilakukan pada 17 Desember 2019, Saeful diketahui menerima uang Rp 400 juta dari Harun Masiku yang akan diserahkan kepada Wahyu Setiawan.
Saeful sebelumnya didakwa membantu Harun Masiku menyuap bekas anggota KPU, Wahyu Setiawan, terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Dalam sidang, Hasto mengaku tak pernah mengutus Saeful Bahri, bekas staf Setjen DPP PDI-P, mengurus permohonan PAW Harun. Hasto mengatakan, DPP PDI-P hanya menunjuk Donny Tri Istiqomah untuk mengurus permohonan PAW tersebut ke KPU (Kompas, 17 April 2020).
Mengaku terjepit
Namun, saat diklarifikasi apakah ada perintah langsung dari Hasto terkait suap proses PAW Harun Masiku di KPU, Saeful membantah. Dia mengatakan, dia adalah bagian pendukung di belakang layar yang diperintahkan oleh tim hukum DPP PDI-P, Donny Tri Istiqomah. Donny memilih Saeful karena sudah mengenal dekat. Donny adalah senior satu kampus dengan Saeful saat masih mahasiswa.
”Saya klarifikasi di sini, bahwa saat itu saya diajak oleh Pak Donny (Donny Tri Istiqomah). Penyampaian bahwa saya ikut bertugas, Donny sampaikan ke Hasto,” kata Saeful.
Terkait dengan motif suap yang dilakukan Saeful, kepada anggota KPU, Wahyu Setiawan, Saeful mengatakan bahwa saat itu dia dalam keadaan terjepit. Partai sebenarnya melarang memberikan dana operasional kepada anggota KPU. Namun, KPU tetap tak bersikukuh dengan surat putusan MA yang dilayangkan ke KPU.
Surat Putusan MA No.57P/HUM/2019 yang pada pokoknya meminta calon yang telah meninggal dunia atas nama Nazarudin Kiemas suara sahnya dialihkan kepada calon atas nama Harun Masiku. Bahkan, menurut dia, ada gesture permintaan uang dari Wahyu Setiawan. Harun Masiku selaku caleg yang akan menggantikan Nazarudin Kiemas mengatakan bahwa dia siap dengan komitmen apa pun. Akhirnya, permintaan Wahyu Setiawan yang meminta dana operasional total Rp 1 miliar pun dikabulkan oleh mereka.
Saeful mengatakan bahwa saat itu dia dalam keadaan terjepit. Partai sebenarnya melarang memberikan dana operasional kepada komisioner KPU. Namun, KPU tetap tak bersikukuh dengan surat putusan MA yang dilayangkan ke KPU.
Sebelumnya diberitakan, Saeful didakwa menyuap eks anggota KPU, Wahyu Setiawan, dalam kasus suap PAW DPR. Uang uang itu diberikan Saeful bersama eks caleg PDI-P, Harun Masiku, secara bertahap kepada Wahyu melalui Agustiani Tio Fridellina. Uang yang diserahkan itu senilai 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura atau setara Rp 600 juta.
Uang diberikan untuk memuluskan rencana agar Wahyu mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW PDI-P dari Riezky Aprillia kepada Harun Masiku. Riezky dan Harun adalah sesama calon legislatif yang berasal dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1.
Perkara dugaan suap terhadap bekas anggota KPU, Wahyu Setiawan, sudah disidangkan sejak awal April lalu di Pengadilan Tioikor Jakarta. Dengan menggunakan konferensi video, jaksa mendakwa kader PDI-P, Saeful Bahri, menyuap Wahyu bersama-sama dengan politisi PDI-P lain, Harun Masiku, yang kini jadi buron KPK.