Pembagian Royalti Lagu di Youtube Semakin Mudah dengan VID
Di Indonesia, konten kreator membutuhkan wadah yang menjembatani mereka dengan pemegang hak cipta.
Oleh
ELSA EMIRIA LEBA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Sebagai platform daring untuk berbagi video, Youtube menerapkan sistem monetisasi ketat kepada kreator konten. Kreator konten yang menyanyikan ulang lagu komersial atau cover lagu kerap terbentur isu hak cipta dan pembayaran royalti. Di Indonesia, konten kreator membutuhkan wadah yang menjembatani mereka dengan pemegang hak cipta.
Youtube menerapkan sistem YouTube Content ID Fingerprint atau sidik jari digital. Sistem ini menganalisa setiap video yang diunggah di Youtube untuk mengetahui konten dalam video mengandung material yang berkaitan dengan hak cipta, misalnya rekaman audio, melodi, dan gambar. Hal ini membuat Youtube dapat mengklaim video itu atas nama pemegang hak cipta.
Sistem itu berfungsi agar pemegang hak cipta bisa mengendalikan karya yang telah diakui. Alhasil, kreator konten yang membuat konten berdasarkan karya dengan hak cipta itu wajib membayar lisensi sinkronisasi kepada penerbit lagu untuk menentukan siapa yang berhak mendapatkan hak mensinkronisasi lagu dan visual serta kompensasi berbentuk uang.
Namun, pemegang hak cipta dapat mengklaim lagu dan hasil monetisasi dari cover lagu sebagai milik pemegang hak cipta, bukan kreator. V-Entertainment, sebagai bagian dari Eventori yang adalah platform kolaborasi industri hiburan di Indonesia, melihat situasi ini memberi dampak demotivasi bagi kreator konten untuk berkarya.
Manajer Bisnis V-Entertainment, Ivan Edbert, mengatakan, V-Entertainment meluncurkan inisiatif VID (Virtual Indonesia Validation and Distribution) sebagai salah satu solusi kepastian hukum antara kreator dan pemilik lagu. Inisiatif ini akan menjembatani kedua pihak sehingga kreator juga bisa mendapat ruang kebebasan dan perlindungan dalam memproduksi konten cover lagu.
“Kami menjembatani kreator dengan publisher dengan menyediakan katalog lagu-lagu yang telah diurus lisensi sinkronisasinya. Kreator dapat mengetahui lagu-lagu mana yang bisa dibuat cover tanpa khawatir masalah hak cipta. Mereka juga akan menerima bagi hasil dari monetisasi Youtube,” kata Ivan, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (6/9/2021).
Pada tahap awal, V-Entertainment telah bekerja sama dengan dua label rekaman sebagai pemilik Content ID. Dua label ini adalah Aquarius Pustaka Musik dan Demajors Independent Music Industry.
Direktur Utama Aquarius Pustaka Musik, Rita Marlina mengatakan, kolaborasi semacam ini merupakan bentuk adaptasi dan inovasi untuk membantu pergerakan ekosistem industri musik dan hiburan Indonesia. Dengan adanya platform semacam VID, semangat kreator konten musik yang berlisensi bisa tetap hidup. Kreator konten juga akhirnya memiliki sistem proteksi aset yang baik di platform digital.
“Kemitraan strategis ini adalah langkah terukur yang kami percaya memiliki efek domino terhadap berbagai sektor penting di industri musik Indonesia, mulai dari seniman, komposer, perusahaan rekaman, penerbit musik dan pelaku industri musik di wilayah digital dan non-digital,” ujar Rita.
Disambut baik
Keberadaan VID mendapat sambutan baik dari para konten kreator. “Selama ini untuk masalah licensing dan pembagian pendapatan hanya bergantung pada Content ID YouTube. Dengan berpartisipasi dalam VID, licensing dan revenue split bisa lebih jelas serta proses pembuatan konten bisa lebih lancar,” ujar Langit Jiwa, salah satu penyanyi cover lagu.
Direktur Eventori, Wahyu Ramadhan, menambahkan, VID bisa menjadi solusi bagi para kreator yang ingin menciptakan karya di platform YouTube. Selain itu, VID bisa membuka peluang bagi kreator konten untuk lebih dikenal pasar yang lebih luas sembari terlindungi secara hukum.
Adapun di luar negeri, sejumlah platform yang menjembatani kreator konten dan pemilik lagu di Youtube juga telah bermunculan. Salah satunya adalah We Are The Hits (WATH).