Prisindo Menyalurkan Royalti Rp 3 Miliar untuk Musisi dan Penyanyi Indonesia
Prisindo (Performers’ Right Society of Indonesia) mendistribusikan royalti sebesar Rp 3,1 miliar kepada para anggotanya. Royalti yang dibagikan berasal dari penggunaan lagu.
Oleh
Soelastri Soekirno
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Bertepatan dengan Hari Musik Nasional pada Senin tanggal 9 Maret 2020 ini, Prisindo (Performers’ Right Society of Indonesia), organisasi para musisi dan penyanyi Indonesia, mendistribusikan royalti sebesar Rp 3,1 milyar kepada para anggotanya. Lima penyanyi penerima royalti terbesar adalah Via Vallen, Anji, Judika, Iwan Fals, dan Cita Citata. Sementara lima grup band penerima royalti terbesar tahun ini adalah Armada, NOAH, Ungu, Seventeen, dan Naff.
Wakil Sekretaris Prisindo Indra Prasta menjelaskan, royalti diberikan kepada 381 musisi, penyanyi, dan produser Indonesia yang membuat berbagai genre lagu. ”Organisasi kami mengurus royalti untuk penggunaan lagu, misalnya, untuk diperdengarkan di hotel,” kata Indra di Jakarta, Senin (9/3/2020).
Apa yang dilakukan oleh Prisindo berbeda dengan yang dilakukan lembaga lain, misalnya Karya Cipta Indonesia dan Wahana Musik Indonesia yang mengurus royalti untuk karya cipta lagu.
Sama besar
Dari sisi besaran royalti yang dibagikan tahun ini, menurut Indra, hampir sama dengan tahun lalu (untuk masa pemakaian tahun 2018). ”Ini menunjukkan, bisa jadi belum ada peningkatan kesadaran secara signifikan atas para pengguna karya musisi dan penyanyi Indonesia. Ya, masih pelan-pelan walau sudah ada undang-undang yang mengatur soal itu,” lanjut Indra yang menjadi vokalis band The Rain itu.
Secara terpisah, penyanyi Marcel Siahaan yang menjadi Ketua Umum Prisindo lewat rilis menjelaskan soal royalti yang diurus oleh Prisindo yang hari ini dibagikan kepada insan yang berkiprah di dunia music Tanah Air itu. ”Royalti yang dibagikan bukan berasal dari penjualan lagu musisi atau penyanyi, baik secara digital maupun fisik, tetapi berasal dari performing rights atau hak untuk mengumumkan karya ke ranah publik,” ujar Marcel.
Ia mencontohkan, ketika sebuah karya rekam diperdengarkan untuk kepentingan komersial, seperti di hotel, karaoke, dan restoran, para pengguna tersebut wajib membayar royalti performing rights pada tiga pemilik hak. ”Yang pertama adalah pencipta lagunya, yang kedua adalah musisi dan penyanyi yang merekam karya tersebut, dan yang ketiga produser,” kata Marcell.
Marcell bersama para pengurus bertekad terus menyebarkan pemahaman tentang perlindungan hak terkait, terutama untuk para pelaku pertunjukan, dalam hal ini musisi dan penyanyi yang memiliki karya rekam. Pihaknya juga akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat sehingga mereka mengakui keberadaan tidak saja hak-hak moral, tetapi juga hak ekonomis para pelaku pertunjukan atas karya-karyanya.
Prisindo berdiri tahun 2014. Para pendirinya adalah penyanyi kawakan Indonesia, seperti almarhum Kris Biantoro, Koes Hendratmo, Tamam Hussein, dan tokoh musik Indonesia lainnya. Organisasi nirlaba itu beranggota para musisi dan penyanyi dengan pengurus yang juga berasal dari kalangan itu.
Pengurus inti Prisindo periode 2019-2024 antara lain Marcell, Sari Koeswoyo, Indra Perdana Sinaga (vokalis Ada Band), Chandra ”Konde” Christanto, Makki Parikesit (Ungu), Indra Prasta (The Rain), dan Irwan Indrakesuma (Chaseiro).