logo Kompas.id
HiburanPrisindo Menyalurkan Royalti...
Iklan

Prisindo Menyalurkan Royalti Rp 3 Miliar untuk Musisi dan Penyanyi Indonesia

Prisindo (Performers’ Right Society of Indonesia) mendistribusikan royalti sebesar Rp 3,1 miliar kepada para anggotanya. Royalti yang dibagikan berasal dari penggunaan lagu.

Oleh
Soelastri Soekirno
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/9c_mnBxQiwdhEtId6vfYrBzexXk=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2FPrisindo1_1583747673.jpg
ARSIP PRISINDO

Pengurus Prisindo

JAKARTA, KOMPAS — Bertepatan dengan Hari Musik Nasional pada Senin tanggal 9 Maret 2020 ini, Prisindo (Performers’ Right Society of Indonesia), organisasi para musisi dan penyanyi Indonesia, mendistribusikan royalti sebesar Rp 3,1 milyar kepada para anggotanya. Lima penyanyi penerima royalti terbesar adalah Via Vallen, Anji, Judika, Iwan Fals, dan Cita Citata. Sementara lima grup band penerima royalti terbesar tahun ini adalah Armada, NOAH, Ungu, Seventeen, dan Naff.

Wakil Sekretaris Prisindo Indra Prasta menjelaskan, royalti diberikan kepada 381 musisi, penyanyi, dan produser Indonesia yang membuat berbagai genre lagu. ”Organisasi kami mengurus royalti untuk penggunaan lagu, misalnya, untuk diperdengarkan di hotel,” kata Indra di Jakarta, Senin (9/3/2020).

Editor:
Maria Susy Berindra
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000